Salin Artikel

WN Kanada Mengamuk Sambil Bawa Sajam di Bali Berujung Dideportasi

KOMPAS.com - MR (31), seorang pria asal Kanada yang mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis pisau di Kabupaten Badung, Bali bakal dideportasi.

Sebelumnya, polisi telah menangkap warga negara asing (WNA) yang meresahkan warga tersebut.

Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap MR lantaran belum menemukan barang bukti pisau.

Pelaku dideportasi

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan upaya selanjutnya seperti deportasi.

“Deportasi akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Saat ini masih dalam proses,” kata dia dikutip dari Tribun-Bali.com, Senin (12/6/2023).

Dia menyebut, MR tidak dilakukan penahanan oleh Polres Badung tetapi langsung diserahkan ke Imigrasi.

Pelaku akan dikenakan pasal 172 KUHP atau Pasal 502 KUHP atau mengganggu ketertiban umum.

Selanjutnya, terkait dengan Undang-Undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Karena memang saat ini, barang bukti yang diduga pisau atau senjata tajam saat ini kita belum temukan,” ungkap dia.

Hasil pemeriksaan

Dia mengungkapkan, WNA tersebut mengamuk di depan sebuah restoran di Jalan Kayu Aya No.53 Seminyak Kuta, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

WNA itu mengaku membawa pisau untuk mengamankan dirinya dan menakuti warga.

"Jadi WNA ini mabuk, dan mengaku ATM-nya hilang saat berkunjung di salah satu club malam. Sehingga dia marah-marah tidak karuan," jelas dia.

Lantas, kemarahan WNA tersebut bertambah saat warga dan wisatawan lainnya berusaha menenangkan.

Sehingga WNA itu mengambil pisau yang di bawa di bawah jok motornya.

Namun, dalam pemeriksaan WNA ini mengaku lupa dimana membuang pisau itu, karena mabuk berat.

"Dari hasil pemeriksaan, pisau yang dibawa katanya merupakan pisau replika. Namun sampai saat ini barang bukti pisau itu belum kita temukan," jelas dia.

Izin tinggal investor

Kabid Intel Dakim imigrasi Ngurah Rai Denpasar, Gilang Danur Dara mengatakan, WNA asal Kanada itu memiliki izin tinggal kitas investor dari dari tahun 2021.

“Jadi WNA ini masuk tahun 2021 lalu, dalam rangka investasi,” jelas dia.

Pihaknya mengakui, bahwa WNA tersebut memang melakukan tindakan berbahaya dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia sehingga sudah sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 UU tahun 2011 tentang keimigrasian.

“Jadi sudah ada rekomendasi dari pihak Polri untuk dilakukan pendeportasian,” tegas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul WNA Yang Ngamuk Bawa Senjata Tajam di Jalan Raya Kayu Aya Seminyak Badung Bali Akan Dideportasi

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/12/181224378/wn-kanada-mengamuk-sambil-bawa-sajam-di-bali-berujung-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke