Salin Artikel

Polda Bali Sebut WNA Australia Akui Transfer Rp 100 Juta ke Anggota Divhubinter Polri, tapi Tak Terkait Pemerasan Buron Interpol

AD adalah WNA terlapor dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga Kanada buron Interpol SG (50).

Namun, menurut pengakuan AD, uang tersebut terkait urusan utang piutang dan tidak berhubungan dengan kasus yang dilaporkan SG.

Adapun, SG merupakan buronan Interpol yang ditangkap polisi di sebuah vila di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. SG kini telah dideportasi ke Australia untuk diserahkan ke kepolisian Kanada.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Surawan menjelaskan, pengakuan itu muncul saat AD diperiksa sebagai terlapor dalam kasus pemerasan terhadap SG.

Pemeriksaan ini terkait laporan SG yang merasa menjadi korban pemerasan hingga Rp 1 miliar oleh sindikat makelar kasus.

"(Transfer) Rp 100 juta tapi pengakuannya untuk pinjam meminjam. Jadi AD transfer ke anggota Divhubinter sebelum dia menerima uang dari SG, kalau pengakuan AD di BAP (berita acara pemeriksaan) pinjam meminjam," kata dia saat dihubungi pada Rabu (14/6/2023).

"Transfer itu sebelum kejadian ini ya, jadi sebelum dia menerima uang dari SG. Kita lagi mendalami. Dari time line-nya AD berhubungan dengan Divhubinter sebelum dia menerima uang dari SG," sambungnya.

Surawan mengatakan, menurut keterangan AD, uang sebanyak Rp 750 juta ditransfer oleh SG ke penasihat hukum perusahaannya dalam rangka pembayaran jasa layanan hukum.

Sedangkan sisanya, sebesar Rp 250 juta diterima AD dari SG untuk mengurus perkaranya agar tidak ditangkap polisi usai masuk dalam dalam daftar red notice Interpol.

Polisi masih belum bisa membuktikan adanya unsur pemerasan dalam transaksi antara SG dan AD tersebut. Apalagi antara keduanya memiliki hubungan pertemanan dan rekan bisnis.

"Belum ada unsur pemerasannya. Katanya (AD) untuk mengurus red notice (SG) tapi uang itu masih ada di rekening David (AD)," kata dia.

Surawan mengatakan, penyidik masih belum mengetahui secara pasti awal mula perkenalan AD dengan anggota Divhubinter Polri.

Selain itu, penyidik juga kesulitan untuk mengkonfrontasikan pengakuan keduanya karena masa tahanan SG habis sehingga harus dideportasi ke Australia untuk diserahkan ke pihak Kanada.

"Minggu lalu kita juga mau konfrontasi susah karena korban (SG) sudah berangkat ke Kanada, kita cuma punya waktu memeriksa SG itu cuma satu hari saja kita tidak bisa memeriksa terlalu mendalam. Kita kesulitan di situ," kata dia.

Surawan menambahkan, penyidik berencana kembali memeriksa AD termasuk keluarga dan karyawan SG untuk mendalami kasus dugaan pemerasan ini.

"Nanti kita periksa lengkap baru kita gelarkan lagi. Kita dalami melalui keluarga, perusahaan dan segala macamnya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, SG ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/5/2022) lalu.

Penangkapan itu berdasarkan surat red notice dari pihak kepolisian Kanada. Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5.000 dolar AS.

Belakangan, SG melalui pengacaranya Dalimunthe dan Tampubolon Lawyers mengaku diperas Rp 1 miliar oleh oknum makelar kasus.

Dari pengakuan tersebut, dua anggota Divhubinter Mabes Polri dan satu warga sipil diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

Kemudian, pengacara SG juga melaporkan seorang Warga Negara Asing (WNA) Australia, berinisial AD, ke Polda Bali karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/14/163323878/polda-bali-sebut-wna-australia-akui-transfer-rp-100-juta-ke-anggota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke