Salin Artikel

Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal, WN AS yang Sopiri Angkot di Bali Diserahkan ke Imigrasi

Sebelumnya, JBM ditilang oleh polisi karena tepergok tengah mengemudi mobil angkutan kota (angkot) di simpang Jalan Sunset Road-Imam Bonjol, Denpasar, Bali.

"Hari ini kami menerima pelimpahan satu orang warga negara asing, JBM. Yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal," kata Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifa menerima langsung pelimpahan WNA tersebut dari Sat Reskrim Polresta Denpasar, Rabu (14/6/2023) malam.

Selanjutnya, JBM dibawa ke kantor Imigrasi TPI Kelas I Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

Apabila terbukti menyalahi izin tinggal, dia dikenakan Pasal 75 Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, mengatakan, JBM mengaku sudah sering berkunjung ke Bali sejak 2006.

Dia datang ke Bali dengan tujuan berlibur sambil menyalurkan hobinya berselancar atau surfing.

Dari hasil pemeriksaan atas aksinya, JBM hanya mengantongi surat ijin mengemudi (SIM) A biasa atau perorangan, bukan SIM A Umum untuk pengemudi kendaraan umum.

"Warga asing itu mengaku mobil dapat minjam dari temannya. Dia hanya memiliki SIM A biasa sementara STNK habis masa berlakunya. Sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," kata dia.

Atas perbuatannya, JBM dikenakan Pasal 28 ayat (4) juncto Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Diberitakan sebelumnya, petugas menemukan JBM mengendarai angkot tersebut saat melintas di Jalan Sunset Road - Imam Bonjol, Senin (12/6/2023) pukul 13.05 Wita.

Saat dikejar, polisi sempat kehilangan jejak mobil angkot tersebut saat tiba di simpang Patung Dewa Ruci, Kuta, Badung.

Polisi kemudian membagi tugas untuk mengejar angkot tersebut. Polisi menemukan angkot tersebut di sebelah selatan Patung Tahura, Jalan Bypass Ngurah Rai.

Hingga akhirnya, polisi melakukan tindakan penilangan dan menyita mobil angkot warna biru DK 1892 BT sebagai barang bukti.

Penilangan ini karena JBM melanggar ketertiban berlalu lintas, yakni tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum. Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/14/214544078/diduga-salah-gunakan-izin-tinggal-wn-as-yang-sopiri-angkot-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke