Salin Artikel

Pelaku TPPO di Bali Ditangkap, Selundupkan Ibu Muda Kerja di Spa Turkiye

KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung menangkap seorang perempuan berinisial KA alias Asti (33), warga Buleleng, Bali, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam kasus ini, pelaku menjanjikan korban berkerja sebagai tukang pijat di Turkiye dengan gaji 600 dollar Amerika Serikat atau Rp 9 juta per bulan.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Flamboyan, Klungkung, Jumat (9/6/2023).

Penangkapan ini berdasarkan laporan korban, ME (23), perempuan asal Semarapura Kelod, Klungkung, pada 6 Juni 2023.

"Modus yang digunakan oleh pelaku dengan cara menjanjikan memperkerjakan korban sebagai karyawan massage atau tukang pijat ke Negara Turkiye dengan gaji 600 dolar AS," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/6/2023).

Sadiarta mengatakan, peristiwa yang menimpa korban ini berawal ketika dia bersama suaminya mendatangi rumah pelaku di Jalan Flamboyan Klungkung, pada Februari 2023.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyakini korban bahwa dirinya bisa memberangkatkan korban ke Turkiye untuk berkerja sebagai karyawan di sebuah spa sebagai tukang pijat.

Selanjutnya, korban menyiapkan dokumen persyaratan perjalanan dan langsung dikirim melalui e-mail ke pihak "History Spa" di Turkiye.

Kemudian, pelaku menyerahkan visa kunjungan atau turis ke korban. Korban pun langsung menolak untuk berangkat mengunakan visa tersebut.

Sebab, visa tersebut tidak sesuai dengan janji awal pelaku dan tidak bisa digunakan untuk berkerja.

Namun, pelaku mengancam korban agar mengganti uang tiket pesawat yang sudah dipesan sebesar Rp 18 juta apabila batal berangkat ke Turkiye.

"Saat itu korban tidak mempunyai uang, sehingga dengan adanya ancaman tersebut korban terpaksa menyetujui untuk berangkat ke Turkiye sesuai permintaan pelaku," kata dia.

Sadiarta mengatakan, korban bersama seorang temannya, berinisial KK, kemudian berangkat ke Turkiye melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, pada Maret 2023.

Setibanya di sana, mereka dijemput oleh agen penyalur tenaga kerja. Korban kemudian dipekerjakan di sebuah spa tersebut.

"Karena korban merasa tidak cocok dengan pekerjaan yang sudah dijanjikan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turkiye sehingga berhasil dipulangkan," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun."

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/15/123152878/pelaku-tppo-di-bali-ditangkap-selundupkan-ibu-muda-kerja-di-spa-turkiye

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com