Salin Artikel

Mengaku Mantunya adalah Polisi di Turkiye, Emak-emak di Buleleng Jadi Pelaku TPPO

Korban masing-masing berinisial KR (23), NP (25), GJ (23), GP (22), dan KW (26).

Mengaku punya mantu polisi

Para korban merupakan warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yang mencari pekerjaan di luar negeri.

Mereka dijanjikan pekerjaan di Turkiye oleh KS dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

KS meyakinkan pada para korban bahwa nanti anaknya, berinisial NW (33) yang bersuami polisi di Turkiye akan mengurus semuanya.

"Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menyampaikan bahwa anaknya, NW, menikah dengan warga negara Turkiye selaku petugas kepolisian yang bertugas di bidang narkotika," jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armaedi, Kamis (15/6/2023).

KS mengiming-imingi korban bekerja di salah satu hotel di negara tersebut dengan gaji per bulan sebesar Rp 7 juta.

Untuk keberangkatan, korban mengurus paspor sendiri dan untuk visa diurus langsung oleh anak pelaku berinisial NW.

Pakai visa liburan

Korban KR bersama dengan dua orang lainnya, NP dan GJ pun tergiur dan berangkat ke Turkiye, pada Oktober 2021.

Para korban tidak mengetahui jika keberangkatannya menggunakan visa liburan.

Begitu tiba di sana, mereka hanya menggunakan tanda izin tinggal sementara (IKAMET) yang dibuatkan NW.

“Korban tidak dipekerjakan sesuai dengan yang dijanjikan pelaku. Para korban sering berganti-ganti profesi. Setelah setahun di Turkiye karena merasa ada yang tidak beres. Korban lantas melapor ke KBRI di Turkiye untuk bisa dipulangkan," imbuh dia.

Sementara dua korban lainya, GP dan KW belum diberangkatkan ke Turkiye oleh pelaku. Hanya saja, mereka sudah menyetor uang untuk keberangkatannya sebanyak Rp 18 juta.

Picha menyebutkan, modus KS memberikan janji bisa memberangkatkan dan mempekerjakan korban di Turkiye dengan gaji yang menggiurkan.

KS pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 4 dan atau pasal 11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan pasal 378 KUHP.

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta," imbuhnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/15/134401478/mengaku-mantunya-adalah-polisi-di-turkiye-emak-emak-di-buleleng-jadi-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke