Salin Artikel

Jadi Tersangka, WN Amerika Serikat Pengadang Mobil Polisi di Bali Bakal Dideportasi

Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Bali Kompol I Made Adhiguna, mengatakan Warga Negara Asing (WNA) ini ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan 406 KUHP.

"Pelaku telah melakukan tindak pidana membuat perasaan tidak menyenangkan dan perusakan," kata Adhiguna kepada wartawan pada Kamis, (15/6/2023).

Adhiguna mengatakan, ancaman pidana penjara dua pasal yang menjerat pelaku tersebut di bawah satu tahun. Sehingga, menurut ketentuan polisi tidak bisa melakukan penahanan.

Karena itu, polisi akan menyerahkan WNA tersebut ke pihak Imigrasi Denpasar agar ditindak secara keimigrasian berupa pendeportasian.

"Secara otomatis (status tersangka) berhenti karena kalau kita tidak deportasi ini kasus tidak bisa kita lakukan penahanan dikhawatirkan kembali ini akan mengulangi perbuatan yang sama karena dia sudah tidak punya apa-apa di Indonesia, termasuk perbekalan, teman dan sebagainya," kata dia.

Adhiguna mengatakan, dari hasil pemeriksaan, WNA ini masuk ke Bali menggunakan visa kunjungan sekitar Mei 2023.

"Kami sudah lakukan pengecekan juga di imigrasi dinyatakan sudah overstay, dia pun mau mengurus visa itu kebingungan karena tidak ada teman di sini," kata dia.

Ia menambahkan, pelaku melakukan aksi nekatnya ini karena kebingungan setelah tas yang berisi paspor dan ponselnya hilang saat tidur di pinggir jalan.

"Dia tidak tahu tempatnya di mana pada saat itu ia tidur di pinggir jalan, karena kehilangan barang itu pelaku tidak memiliki perbekalan," kata dia.

"Sehingga dia bermaksud mengadang meminta pertolongan dari polisi namun perbuatan ini mengakibatkan kerusakan pada mobil dinas anggota kepolisian," sambutnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku mengadang mobil dinas Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Singaraja di Jalan Bypass Ngurah Rai, Padangggalak- Jalan Waribang, Denpasar, Bali, pada Rabu (14/6/2023).

Dalam aksinya tersebut, TCFJ juga mematahkan tiang komando lalu memukul kap mobil hingga penyok.

"Mobil dihadang oleh pelaku dan mematahkan dasi (tiang) mobil dinas sambil dipukulkan di bagian kap mobil sehingga penyok. Setelah memukulkan kap bagian depan mobil pelaku juga mengacungkan dasi mobil kearah korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, dalam keterangan tertulis pada Kamis (15/6/2023).

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/15/163949478/jadi-tersangka-wn-amerika-serikat-pengadang-mobil-polisi-di-bali-bakal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke