Salin Artikel

WN Amerika Serikat yang Sopiri Angkot di Bali Dideportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menilai, perbuatan Warga Negara Asing (WNA) ini telah mengganggu ketertiban umum.

JBM terbukti melanggar peraturan lalu lintas dengan mengendarai angkot tanpa disertai surat izin yang sesuai.

Atas dasar itu, pria pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing dinilai melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Yang bersangkutan (JBM) kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian," kata Tedy dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6/2023).

JBM dipulangkan secara paksa ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, pada Kamis sekitar pukul 16.15 Wita.

Dia diterbangkan mengunakan maskapai EVA Airlines BR256 dengan tujuan Denpasar-Taiwan-Los Angeles.

Saat dikejar, polisi sempat kehilangan jejak mobil angkot tersebut di simpang Patung Dewa Ruci, Kuta, Badung.

Polisi kemudian membagi tugas untuk mengejar angkot itu dan menemukannya di sebelah selatan Patung Tahura, Jalan Bypass Ngurah Rai.

Petugas lantas menilang penilangan dan menyita mobil angkot warna biru DK 1892 BT sebagai barang bukti.

Penilangan ini karena JBM melanggar ketertiban berlalu lintas, yakni tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum. Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot telah habis.

JBM mengaku menyopiri angkot bukan untuk mengangkut penumpang.

"Warga asing itu mengaku mobil dapat minjam dari temannya. Dia hanya memiliki SIM A biasa sementara STNK habis masa berlakunya. Sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (14/6/2023)

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/15/181805978/wn-amerika-serikat-yang-sopiri-angkot-di-bali-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke