Dia ditipu seorang agen penyalur tenaga kerja, berinisial KA alias Asti (33), dengan membekalinya visa kunjungan atau turis hingga diperkerjakan sebagai tukang pijat di sebuah spa plus-plus di Turkiye.
Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, mengatakan awalnya pelaku menjanjikan korban bekerja sebagai tukang pijat atau terapis spa di Turkiye.
Setibanya di sana dan bekerja selama empat hari, korban menyadari spa tersebut juga menyediakan layanan seks untuk tamunya.
Saat itu juga korban langsung mengundurkan diri dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Turkiye agar dipulangkan ke Bali.
"Korban bekerja selama empat hari, korban menyadari pekerjaan tersebut beda dari perjanjian, di mana spa nya adalah plus-plus," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).
Arung mengatakan, begitu tiba di tanah air, ME langsung melaporkan Asti, selaku agen penyalur tenaga kerja ke Polres Klungkung karena merasa ditipu.
Setelah mendalami laporan itu, polisi akhirnya menangkap pelaku di kediamannya Jalan Flamboyan, Klungkung, Bali, pada Jumat (9/6/2023).
"Motifnya dia mengaku untuk membantu korban mencari pekerjaan di luar negeri dengan memasukkan korban sebagai karyawan Spa Therapist di Turkiye, yang pada akhirnya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan perjanjian yg dialami korban," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, Asti mengaku sudah 23 tahun menjadi agen penyalur tenaga kerja migran dan sudah sering ke luar negeri.
Namun, baru pertama kali menyalurkan tenaga kerja secara ilegal yang korbannya adalah ME.
"Menurut keterangan tersangka baru kepada korban ME ini dan temannya, Kalau caranya lewat modus memakai visa holiday bukan visa kerja," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula pada saat korban tertarik hendak bekerja di Turkiye. Dia bersama suaminya kemudian menemui pelaku di rumahnya di Jalan Flamboyan, Kabupaten Klungkung, Bali pada Februari 2023.
Korban sempat menolak berangkat ke Turkiye lantaran visa yang digunakan adalah visa turis bukan visa bekerja.
Namun, pelaku menuntut biaya kerugian biaya tiket pesawat senilai Rp 18 juta apabila membatalkan keberangkatannya.
"Saat itu korban tidak mempunyai uang, sehingga dengan adanya ancaman tersebut korban terpaksa menyetujui untuk berangkat ke Turkiye sesuai permintaan pelaku," kata Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, Kamis.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/15/184454078/jadi-korban-tppo-ibu-muda-berangkat-ke-turkiye-malah-dipekerjakan-di-tempat