Salin Artikel

Nasib WN Amerika yang Sopiri Angkot di Bali, Setelah Ditilang Kini Dideportasi

KOMPAS.com - JBM (36), seorang pria asal Amerika Serikat yang ditilang polisi saat mengemudikan mobil angkot di Denpasar, Bali dideportasi oleh pihak Imigrasi pada Kamis (15/6/2023).

Pada Rabu (14/6/2023) JBM diserahkan polisi ke pihak Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan setelah terbukti melanggar peraturan lalu lintas.

Sebelumnya, warga negara asing (WNA) itu terpergok polisi mengemudikan angkot untuk mengangkut papan selancar di simpang Jalan Sunset Road-Imam Bonjol Senin (12/6/2023) pukul 13.05 Wita.

Penilangan itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran polisi dengan WNA tersebut.

Sebab, polisi sempat kehilangan jejak saat tiba di simpang Patung Dewa Ruci, Kuta, Badung.

Polisi menemukan angkot tersebut di sebelah selatan Patung Tahura, Jalan Bypass Ngurah Rai.

Hingga akhirnya, polisi melakukan penilangan dan menyita mobil angkot warna biru DK 1892 BT sebagai barang bukti.

Saat diperiksa, JBM kedapatan melanggar ketertiban berlalu lintas karena tidak memiliki SIM A umum sebagai syarat mengendarai angkutan umum.

Selain itu, masa berlaku Surat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) angkot juga telah habis.

WNA dideportasi

Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifa menerima langsung pelimpahan WNA tersebut dari Sat Reskrim Polresta Denpasar pada Rabu (14/6/2023) malam.

Selanjutnya, JBM menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor Imigrasi TPI Kelas I Denpasar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menilai, perbuatan WNA ini telah mengganggu ketertiban umum.

JBM terbukti melanggar peraturan lalu lintas dengan mengendarai angkot tanpa disertai surat izin yang sesuai.

Atas dasar itu, pria pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Tenaga Kerja Asing dinilai melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Yang bersangkutan (JBM) kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6/2023).

JBM dipulangkan secara paksa ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, pada Kamis sekitar pukul 16.15 Wita.

Dia diterbangkan mengunakan maskapai EVA Airlines BR256 dengan tujuan Denpasar-Taiwan-Los Angeles.

Sering liburan ke Bali

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, mengatakan, JBM mengaku sudah sering berkunjung ke Bali sejak 2006.

Dia datang ke Bali dengan tujuan berlibur sambil menyalurkan hobinya berselancar.

Dari hasil pemeriksaan, JBM mengaku meminjam mobil angkot milik temannya.

Dia hanya mengantongi SIM A biasa atau perorangan, bukan SIM A Umum untuk pengemudi kendaraan umum.

"Warga asing itu mengaku mobil dapat minjam dari temannya. Dia hanya memiliki SIM A biasa sementara STNK habis masa berlakunya. Sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti," kata dia, Rabu (14/6/2023).

Atas pelanggaran itu, JBM dikenakan Pasal 28 ayat (4) juncto Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta | Editor Krisiandi, Pythag Kurniati)

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/15/192712478/nasib-wn-amerika-yang-sopiri-angkot-di-bali-setelah-ditilang-kini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke