Salin Artikel

Belum Ada Tiket Pulang, WN Amerika Serikat Pengadang Mobil Polisi Ditahan Imigrasi

Pelaku didetensi (penahanan) di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena belum mengantongi tiket pesawat untuk pulang ke negaranya.

"Karena belum memiliki tiket untuk kembali ke negara asalnya, saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi, Jumat (16/6/2023).

Tedy mengatakan, warga negara asing atau WNA ini bakal dilakukan pendeportasian dan penangkalan atas tindakannya tersebut.

WNA pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) ini dinilai melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Kami berusaha secepat mungkin menindak setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh warga negara asing demi menjaga ketertiban di Bali," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pelaku mengadang mobil dinas Kepala SPN Singaraja di Jalan Bypass Ngurah Rai, Padangggalak-Jalan Waribang, Denpasar, Bali, pada Rabu (14/6/2023).

Dalam aksinya tersebut, pria WNA ini juga mematahkan tiang komando lalu memukul kap mobil hingga penyok.

Polisi lalu menetapkan TCFJ sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia jerat dengan Pasal 335 dan 406 KUHP tentang melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan.

Namun, karena ancaman pidana penjara dari dua pasal tersebut maksimal 1 tahun maka polisi tidak bisa melakukan penahanan.

Sehingga, WNA tersebut diserahkan ke Imigrasi untuk ditindaklanjuti secara kriminalisasi yakni deportasi.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/16/201032778/belum-ada-tiket-pulang-wn-amerika-serikat-pengadang-mobil-polisi-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke