Salin Artikel

300 Orang di Bali Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia, Salah Satu Pelaku WNA

DENPASAR, KOMPAS.com - Sebanyak 300 orang calon pekerja migran diduga menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh sebuah perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal di Denpasar, Bali.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial MAG (33), pria asal Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, selaku direktur di perusahaan tersebut, dan GAC, perempuan berkewarganegaraan Filipina.

Keduanya diduga bersekongkol untuk mengirim calon pekerja migran tersebut ke negara Jepang.

Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, untuk tersangka MAG sudah ditangkap pada 22 Februari 2023.

Sedangkan, GAC masih dalam proses pencarian polisi atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Satu orang tersangka yang sampai saat ini masih DPO. Di mana tersangka, GAC ini adalah warga negara Filipina yang merupakan rekan atau mitra dari saudara MAG yang bertugas sebagai penghubung untuk calon-calon pekerja yang akan dikirim ke Jepang tersebut," kata dia dalam konferensi pers pada Selasa (20/6/2023).

Dian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban berinisial IBPA (26) pada 16 Desember 2022.

Pada 21 November 2021, korban mendaftar di perusahaan milik MAG untuk bekerja di Jepang dengan membayar uang Rp 35 juta.

Selanjutnya, korban sempat mendapat pelatihan selama tiga bulan di sebuah perguruan tinggi di Renon, Denpasar.

Setelah itu, korban mengisi form visa dan menandatangani surat kontrak kerja dengan janji akan digaji sebesar 4500 dollar Amerika Serikat atau Rp 67 juta.

Dari laporan korban tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan sehingga mendapati ada 300 orang yang menjadi korban serupa. Namun, hanya 17 orang yang saat ini sudah membuat laporan polisi.

"Perkara ini sebenarnya sudah dimediasi oleh Disnaker di mana para korban sudah di kumpulkan, namun tersangka MAG selaku direktur tidak ada itikad baik sehingga perkara ini ditindaklanjuti untuk proses hukum selanjutnya," kata dia.

Dian mengatakan, MAG membuka lowongan penempatan pekerja migran ke Jepang khusus untuk bidang perhotelan, spa dan perkebunan.

Para korban rata-rata sudah membayar Rp 25 juta hingg Rp 35 juta tergantung penempatan kerja yang mereka inginkan.

"Uang yang masuk ke rekening perusahaan MAG sejumlah Rp 3,6 miliar, namun sudah diserahkan kepada GAC melalui transfer dari rekening perusahaan ke rekening GAC. Sedangkan uang kandidat (pekerja migran) yang diterima atau masuk langsung ke rekening GAC belum diketahui," kata dia.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 86 huruf c atau Pasal 87 ayat 1 juncto Pasal 72 huruf c UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Berikutnya, Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/20/163907178/300-orang-di-bali-diduga-jadi-korban-perdagangan-manusia-salah-satu-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke