Salin Artikel

Sebar Video Dosen Lecehkan Mahasiswi di Bali, Pemilik Akun Instagram Dipanggil Polisi

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi memanggil pemilik akun Instagram Ary Ulangun bernama I Gede Ary Suardika yang menyebarkan video rekaman CCTV perbuatan dosen melecehkan mahasiswinya di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Selasa (20/6/2023).

Pemanggilan ini terkait laporan dosen berinisial PAA (33) yang mengadukan pemilik akun Instagram Ary Suardika. PAA melapor ke polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan atas unggahan Ary Suardika.

Unggahan tersebut memuat video rekaman CCTV perbuatan PAA diduga melecehkan mahasiswinya pada 5 Mei 2023 lalu. Unggahan tersebut pun viral di media sosial.

Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga menetapkan PAA sebagai tersangka.

"Dalam pemanggilan yang bersangkutan (Ary Suardika) dimintai keterangan dalam proses penyelidikan, statusnya sebagai yang diadukan atau terlapor," jelas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Selasa di Buleleng.

Sebelumnya, PAA melaporkan Ary Suardika karena mengunggah video rekaman perbuatanya.

Ary Suardika dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumarjaya menyebutkan, Ary Suardika hanya dimintai klarifikasi oleh penyidik terkait konten unggahannya di media sosial tersebut.

"Dimintai klarifikasi soal laporan pengadu (PAA). Terkait unggahan Instagram dan Facebook yang dianggap mencemarkan nama baik pengadu," sambungnya.

Saat ini penyidik masih menghimpun keterangan saksi-saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak terkait aduan ini," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ary Suardika, Gendo Suardana menyebutkan, kliennya mengunggah rekaman perbuatan pelecehan PAA atas persetujuan korban.

"Ada kesepakatan antara Ary dgn korban dengan perjanjian tertulis yang meminta bantuan untuk mengunggah rekaman CCTV. Korban menjamin penguasa rekaman tersebut secara sah dan menjamin tanpa rekayasa," katanya.

Korban meminta Ary Suardika mengunggah video rekaman kejadian yang menimpanya agar korban mendapat keadilan.

"Selain itu, ini permintaan korban agar masyarakat waspada sehingga tidak ada kejadian serupa di kemudian hari," paparnya.

Sebab perempuan bisa saja mengalami kejadian pelecehan dengan modus yang sama, antara dosen dengan mahasiswi.

Ia meyakini, tidak ada perbuatan pidana mencemarkan nama baik sebagaimana yang dituduhkan PAA pada kliennya.

"Dalam unggahannya, klien kami tidak ada menulis inisial identitas bahkan nama terduga pelaku, nama kampus terduga pelaku mengajar pun tidak disebutkan," katanya.

"Yang disampaikan dalam unggahannya adalah peristiwa pidananya, tempat kejadian, kronologi dan waktu. Identitas terduga pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan," tandasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/20/171047378/sebar-video-dosen-lecehkan-mahasiswi-di-bali-pemilik-akun-instagram

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke