Salin Artikel

Polda Bali: Anggota Divhubinter Polri Akui Terima Uang Rp 100 Juta dari WN Australia Terkait Kasus Buronan Interpol

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap, dua anggota Divhubinter Mabes Polri mengaku menerima uang dari warga negara Australia, berinisial AD, untuk mengurus perkara buronan Interpol.

AD merupakan terlapor dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Kanada yang menjadi buronan Interpol, berinisial SG (50).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Pol Surawan mengatakan, mereka mengaku menerima uang dari AD masing-masing sebesar Rp 50 juta agar SG tidak ditangkap setelah dinyatakan sebagai buronan Interpol.

"Mengaku menerima uang Rp 100 juta. Kalau pengakuan AD uang itu pinjam meminjam tapi yang Jakarta (anggota Divhubinter) dari pemeriksaan kita memang menerima untuk perkara (buronan Interpol) itu," kata dia di ruang kerjanya, Rabu (21/6/2023).

Ia mengatakan, dua anggota itu diberikan penempatan khusus atau Patsus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri. Mereka diduga melakukan pelanggaran disiplin.

"Itu langsung ditangani sama Propam, sama Patsus," kata dia.

Surawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan kasus pemerasan Rp 1 miliar terhadap SG tersebut.

Rencananya, penyidik akan memeriksa penasihat hukum SG yang menerima uang dari AD sebesar Rp 750 juta.

Sebab, AD mengaku uang tersebut dalam rangka pembayaran jasa layanan hukum untuk perusahaan milik SG.

"Yang Rp 750 juta untuk legal, ke AD cuma Rp 250 juta. Katanya sih lawyer fee. Kita lagi panggil dia, karena dia ini enggak kenal sama anggota-anggota (Divhubinter) kita," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut AD mengaku sempat mentransfer uang Rp 100 juta ke anggota Divhubinter Mabes Polri.

Adapun, SG merupakan buronan Interpol yang ditangkap polisi di sebuah vila di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, Jumat (19/5/2023).

Penangkapan itu berdasarkan surat red notice dari pihak kepolisian Kanada. Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5.000 dolar AS.

Belakangan, SG melalui pengacaranya dari Dalimunthe dan Tampubolon Lawyers mengaku diperas Rp 1 miliar oleh oknum makelar kasus.

Dari pengakuan tersebut, dua anggota Divhubinter Mabes Polri dan satu warga sipil diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

Kemudian, pengacara SG juga melaporkan seorang Warga Negara Asing (WNA) Australia, berinisial AD, ke Polda Bali karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.

Sementara itu, SG sendiri sudah dideportasi ke Australia untuk diserahkan ke kepolisian Kanada pada 8 Juni 2023.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/21/131415378/polda-bali-anggota-divhubinter-polri-akui-terima-uang-rp-100-juta-dari-wn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke