Salin Artikel

WN Australia yang Diduga Makelar Kasus Buronan Interpol Ternyata Informan Polisi

Dalam kasus tersebut, AD diduga menjadi makelar kasus untuk mengurus perkara SG agar tidak ditangkap usai dinyatakan buronan Interpol.

Dia diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada SG karena mengaku memiliki relasi dengan anggota Divhubinter Mabes Polri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Surawan, mengatakan selama ini ada beberapa anggotanya sering mengunakan jasa AD untuk mencari keberadaan warga negara asing (WNA) yang terlibat masalah hukum di Bali.

"AD kan punya kenalan anggota, sama anggota kita juga kenal emang. Jadi kalau anggota kita kadang-kadang butuh informasi juga komunikasinya ke AD. Ada red notice atau apa," kata dia di ruang kerjanya, pada Rabu (21/6/2023).

Ia mengatakan, polisi membutuhkan informasi dari AD karena dia memiliki banyak kenalan WNA dari berbagai negara.

Sehingga, bila ada WNA yang masuk daftar red notice atau bermasalah dengan hukum bisa langsung ditangkap.

Kendati bukan berprofesi sebagai pengacara, AD juga ternyata sering dipercaya oleh WNA untuk mengurus perkara apabila terlibat masalah hukum.

"Makanya anggota saya tanya, kau kenal AD? ya ndan (Komandan), sudah lama kami kenal karena kalau ada informasi kan kita sering ada permintaan orang asing, sering anggota kita komunikasi dengan AD karena dia banyak kenal dengan orang asing di sini," kata dia.

"(Informan Polisi) bisa dibilang gitu lah, cepu polisi untuk orang asing karena kita sering kalau memang permintaan untuk pencarian, red notice kan banyak, mohon dari Kedutaan, ngirim surat ke kita minta untuk pencarian domisili ini," kata dia.

Surawan menduga, AD memanfaatkan relasinya dengan polisi tersebut untuk meminta uang kepada SG usai dinyatakan sebagai buronan Interpol.

Keduanya diketahui sudah berteman sejak lama dan sempat menjalin kerja sama bisnis properti di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali.

"Ya mungkin gitu juga (memanfaatkan jaringan dengan Polisi untuk memeras SG)," kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali AKBP Nyoman Sebudi, mengatakan masih mendalami terkait laporan pemerasan terhadap SG tersebut.

Dari pemeriksaan itu, penyidik belum menemukan unsur pidana atau pemerasan oleh AD terhadap SG.

"SG dan AD ini berteman lama jadi bukan baru kenal sehingga itu tidak ada kata-kata kalimat yang mengancam, masih belum (ada bukti pemerasan) makanya kita masih pendalaman lagi," kata dia.

Sementara itu, berdasarkan catatan Kanwil Kemenkumham Bali, AD datang ke Bali menggunakan visa izin tinggal sebagai investor. Kartu izin tinggal AD berlaku mulai pada 22 Juni 2018 sampai dengan 24 November 2025.

Sebelumnya, dua anggota Divhubinter Mabes Polri mengaku menerima uang Rp 100 juta dari AD untuk mengurus perkara SG agar tidak ditangkap usai dinyatakan sebagai buronan Interpol.

Saat itu, kedua Anggota tersebut diberikan penempatan khusus atau Patsus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri. Mereka diduga melakukan pelanggaran disiplin dalam kasus tersebut.

Adapun, SG merupakan buronan Interpol yang ditangkap polisi di sebuah vila di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, Jumat (19/5/2023).

Penangkapan itu berdasarkan surat red notice dari pihak kepolisian Kanada. Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5.000 dolar AS.

Selanjutnya, SG dideportasi ke Australia untuk diserahkan ke kepolisian Kanada pada 8 Juni 2023. 

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/21/141043578/wn-australia-yang-diduga-makelar-kasus-buronan-interpol-ternyata-informan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke