Salin Artikel

Sopir Taksi yang Palak Turis Singapura di Bali Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Aksi pelaku tersebut terjadi di Jalan Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (20/6/2023). Pelaku melakukan aksinya karena tidak terima korban mengunakan taksi online.

"Jadi perbuatan dia adalah pelanggaran atau kejahatan sesuai dengan tindak pidana dalam Pasal 368 KUHP dan atau 335 KUHP," kata Kepala Polisi Resor (Polres) Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).

Pada Pasal 368 KUHP tersebut, ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, Pasal 335 KUHP, ancaman penjara maksimal 1 tahun.

Ditangkap usai video beredar

Teguh mengatakan, penanganan kasus ini berawal dari sebuah video viral di media sosial yang menarasikan terjadi kasus pemalakan di lokasi tersebut.

Selanjutnya, kurang dari delapan jam setelah menerima informasi itu polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dengan mengambil uang Rp 100.000 dari korban.

Saat itu, pelaku meminta uang Rp 150.000 kepada korban bila ingin tetap mengunakan taksi online.

Dia beralasan di wilayah tersebut sudah memiliki ketentuan bahwa taksi online tidak diperkenankan untuk menjemput penumpang.

"Yang bersangkutan menjelaskan di video viral menyampaikan bahwa kalau tidak mau menyerahkan uang maka diajak ke kantor itu adalah alasan (modus) dia. yang Selama ini terjadi tidak seperti itu, setelah kami lakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk pengurus di Banjar dan Desa," kata dia.

Teguh mengatakan, saat ini korban Warga Negara Asing (WNA) tersebut sudah kembali ke negara asalnya.

Kendati demikian, pelaku tetap akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Setelah kami adakan komunikasi ternyata yang bersangkutan, korban, sudah kembali ke negaranya tapi kami proaktif untuk komunikasi lebih lanjut terkait adanya peristiwa tersebut," kata dia.

Palak turis

Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal ketika KEP didatangi salah satu staf vila yang memberitahukan ada tamu chek-out dan hendak berangkat menuju Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali.

Selanjutnya, KEP yang berprofesi sopir taksi konvensional menawarkan jasanya ke turis asing tersebut dengan biaya Rp 270.000. Akan tetapi ditolak oleh korban karena hanya ingin mengunakan taksi online.

Selang beberapa menit, taksi online datang menjemput turis tersebut. Pelaku lalu tidak mengizinkan sopir taksi online itu untuk jalan mengantar korban.

Dia kemudian meminta korban uang Rp 150.000 apabila tetap ingin mengunakan taksi online tersebut.

Turis itu merekam kejadian pemalakan dan video pun beredar di media sosial.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/21/160640978/sopir-taksi-yang-palak-turis-singapura-di-bali-jadi-tersangka-terancam-9

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke