Salin Artikel

Alasan Sopir Taksi Palak WN Singapura di Bali, Terdesak karena Belum Dapat Penumpang

BADUNG, KOMPAS.com - KEP (40), sopir taksi yang memalak turis perempuan warga negara Singapura, berinisial CT (31), sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kepada polisi, pria asal Kintamani, Bangli, Bali, itu terpaksa melakukan aksinya karena terdesak akibat seharian belum mendapat penumpang.

"Spontanitas saja karena keadaan terdesak. (Seharian belum dapat penumpang) enggak dapat sama sekali," kata dia saat diinterogasi oleh Kepala Polisi Resor (Polres) Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di depan wartawan pada Rabu (21/6/2023).

KEP mengaku sudah empat bulan bekerja sebagai sopir taksi konvensional dan baru pertama kali melakukan aksi pemalakan.

Atas kejadian ini, dia juga mengaku sangat menyesali perbuatannya dan meminta maaf, baik kepada pelaku pariwisata maupun sesama sopir transportasi umum.

"Saya sangat menyesal dan saya tidak akan mengulangi lagi dan mohon maaf apa yang sudah saya lakukan khususnya masyarakat Bali kepada pecinta pelaku pariwisata saya minta maaf dan menyesal kepada seluruh driver online dan offline saya minta maaf," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, KEP ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Dia dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun penjara.

Kasus ini berawal ketika KEP didatangi salah satu staf vila yang memberitahukan ada tamu chek-out dan hendak berangkat menuju Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali.

Selanjutnya, KEP menawarkan jasanya ke turis asing tersebut dengan biaya Rp 270.000. Akan tetapi ditolak oleh korban karena hanya ingin mengunakan taksi online.

Selang beberapa menit, taksi online datang menjemput turis tersebut. Pelaku lalu tidak mengizinkan sopir taksi online itu untuk jalan mengantar korban.

Dia beralasan di wilayah tersebut sudah memiliki ketentuan bahwa taksi online tidak diperkenankan untuk menjemput penumpang.

Dia kemudian meminta uang Rp 150.000 kepada korban apabila tetap ingin menggunakan taksi online tersebut.

Setelah tawar menawar, pelaku akhirnya menerima uang Rp 100.000 dari korban dan membiarkannya berangkat mengunakan taksi online.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/21/170506578/alasan-sopir-taksi-palak-wn-singapura-di-bali-terdesak-karena-belum-dapat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke