Salin Artikel

Buntut Sopir Taksi Palak Turis Asing di Bali, Koster Atur Operasional Transportasi "Online"

Langkah ini diambil buntut seorang sopir taksi konvensional memalak turis warga negara Singapura di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Pelaku memalak korban lantaran menggunakan taksi online.

"Kita akan atur, diatur parkirnya (taksi konvensional dan online)," kata Koster kepada wartawan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (22/6/2023).

Koster belum menjelaskan secara detail terkait rencana pengaturan sistem operasional dan mangkal kendaraan transportasi umum tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, tidak ada aturan khusus yang melarang transportasi umum baik online atau konvensional beroperasi di wilayah tertentu.

Kendati demikian, para pengemudi atau sopir juga harus taat bila ada pihak desa mengatur sistem operasi transportasi angkutan umum di jalan milik desa adat.

"Jadi kalau dari sisi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, angkutan sewa khusus yang terdaftar mereka boleh ambil penumpang dimana saja di wilayah NKRI, tetapi kan harus dihargai juga, kalau misalnya ada jalan yang tidak boleh masuk jangan masuk gitu," kata dia.

Ia meminta para pemangku kepentingan di desa adat di Bali untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dishub bila membuat aturan terkait sistem operasional transportasi di jalan milik desa.

"Karena itu kalau memang mau diambil semacam kebijakan local area traffic management harus dilaporkan dulu ke Dishub setempat akan mengambil kebijakan seperti ini dan diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku secara kewilayahan," kata dia.

Ia memberikan contoh aturan pemerintah Bali dalam Pergub 2 Tahun 2020 tentang pangkalan untuk angkutan pada kawasan tertentu. Aturan ini masih berlaku di kawasan Pura Besakih.

"Jadi kalau memang memungkinkan ya dibangun servis di situ semacam layanan yang berlaku dikawasan itu nanti mereka bisa tunggu dimana penumpang bisa didrop kesana sehingga orang tidak lewat. Memang ada beberapa tempat khusus seperti," kata dia.

Seperti diketahui, kasus pemalakan terhadap turis asing ini terjadi di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Selasa (20/6/2023).

Atas kejadian itu, polisi menangkap pelaku, berinisial KEP (40). Dia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kepada polisi, KEP nekat melakukan aksi pemalakan tersebut dalam keadaan terdesak karena belum mendapat penumpang.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/22/170500878/buntut-sopir-taksi-palak-turis-asing-di-bali-koster-atur-operasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke