Salin Artikel

Menkumham: Imigrasi Bali Tolak 712 Pembuatan Paspor Terkait TPPO

Penolakan tersebut karena ratusan permohonan paspor itu berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) keluar negeri dengan modus liburan, kunjungan keluarga dan sekolah.

"Di Bali kita mulai Januari hingga 21 Mei 2023 menolak permintaan paspor 712 ditenggarai akan digunakan untuk tujuan termasuk bagian dari TPPO," kata dia di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Kamis (22/6/2023).

Ia mengatakan, adanya pembuatan paspor untuk kerja ilegal keluar negeri terindikasi saat proses wawancara di konter Imigrasi.

Mereka tidak bisa memberikan alasan pembuatan paspor dengan jelas.

"Dan ada yang ditangkal untuk keluar karena diwawancara dan ditenggarai arahnya tidak jelas dan kemungkinan besar bisa bekerja ilegal," kata dia.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitulu, mengatakan, para pelaku mengajukan permohonan paspor dengan modus untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga, dan sekolah.

"Penolakan permohanan paspor karena terindikasi akan melakukan perjalanan ke luar negeri tidak sesuai dengan tujuannya," kata dia saat dihubungi, Kamis.

"Modunya mereka mengajukan permohonan untuk berwisata, namun tidak jelas berwisata mau ngapain saja. Mengunjungi keluarga, tapi tidak bisa menyebutkan alamat keluarga yang dituju. Modus mau sekolah, tapi masih baru mau lihat-lihat," sambungnya

Adapun rincian penolakan permohonan paspor ini, yakni Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai sebanyak 472 buah, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebanyak 76 dan buah di Imigrasi Kelas I TPI Singaraja sebanyak 164.

Sementara itu, Imigrasi Bali sudah menerbitkan sebanyak 45.403 buah paspor sejak 1 Januari-Mei 2023.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beberapa waktu terakhir.

Terbaru, polisi menangkap seorang pemimpin perusahaan penyalur tenaga kerja, berinisial MAG (33), karena diduga terlibat perdagangan manusia.

Dia bersekongkol dengan seorang perempuan warga negera Filipina, berinisial GAC, untuk mengirim 300 orang calon pekerja migran ke negara Jepang.

Kemudian, polisi juga menangkap pasangan suami istri, berinisial AK (51), dan EY (50), yang hendak memberangkatkan 30 calon pekerja migran ilegal ke Turkiye dan Selandia Baru.

Dalam aksinya, mereka meminta uang Rp 35 juta hingga Rp 85 juta dari masing-masing korban sebagai syarat keberangkatan sesuai negara tujuan. Total keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 1,6 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/22/210122078/menkumham-imigrasi-bali-tolak-712-pembuatan-paspor-terkait-tppo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke