Salin Artikel

Menkumham: Imigrasi Bali Tolak 712 Pembuatan Paspor Terkait TPPO

Penolakan tersebut karena ratusan permohonan paspor itu berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) keluar negeri dengan modus liburan, kunjungan keluarga dan sekolah.

"Di Bali kita mulai Januari hingga 21 Mei 2023 menolak permintaan paspor 712 ditenggarai akan digunakan untuk tujuan termasuk bagian dari TPPO," kata dia di Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Kamis (22/6/2023).

Ia mengatakan, adanya pembuatan paspor untuk kerja ilegal keluar negeri terindikasi saat proses wawancara di konter Imigrasi.

Mereka tidak bisa memberikan alasan pembuatan paspor dengan jelas.

"Dan ada yang ditangkal untuk keluar karena diwawancara dan ditenggarai arahnya tidak jelas dan kemungkinan besar bisa bekerja ilegal," kata dia.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitulu, mengatakan, para pelaku mengajukan permohonan paspor dengan modus untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga, dan sekolah.

"Penolakan permohanan paspor karena terindikasi akan melakukan perjalanan ke luar negeri tidak sesuai dengan tujuannya," kata dia saat dihubungi, Kamis.

"Modunya mereka mengajukan permohonan untuk berwisata, namun tidak jelas berwisata mau ngapain saja. Mengunjungi keluarga, tapi tidak bisa menyebutkan alamat keluarga yang dituju. Modus mau sekolah, tapi masih baru mau lihat-lihat," sambungnya

Adapun rincian penolakan permohonan paspor ini, yakni Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai sebanyak 472 buah, Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sebanyak 76 dan buah di Imigrasi Kelas I TPI Singaraja sebanyak 164.

Sementara itu, Imigrasi Bali sudah menerbitkan sebanyak 45.403 buah paspor sejak 1 Januari-Mei 2023.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Bali terus mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) beberapa waktu terakhir.

Terbaru, polisi menangkap seorang pemimpin perusahaan penyalur tenaga kerja, berinisial MAG (33), karena diduga terlibat perdagangan manusia.

Dia bersekongkol dengan seorang perempuan warga negera Filipina, berinisial GAC, untuk mengirim 300 orang calon pekerja migran ke negara Jepang.

Kemudian, polisi juga menangkap pasangan suami istri, berinisial AK (51), dan EY (50), yang hendak memberangkatkan 30 calon pekerja migran ilegal ke Turkiye dan Selandia Baru.

Dalam aksinya, mereka meminta uang Rp 35 juta hingga Rp 85 juta dari masing-masing korban sebagai syarat keberangkatan sesuai negara tujuan. Total keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 1,6 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/22/210122078/menkumham-imigrasi-bali-tolak-712-pembuatan-paspor-terkait-tppo

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com