Salin Artikel

Jaksa Sita Uang Rp 1,9 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana PNPM di Tabanan

TABANAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menyita uang tunai sebesar Rp 1.929.496.000 dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

"Kami telah melakukan penyitaan atau penyelamatan keuangan negara yaitu uang tunai nominal sebesar Rp 1.929.496.000 dari tiga rekening bank BRI," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Ni Made Herawati dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/6/2023) di Tabanan.

Uang tunai tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPRINT–356/N.1.17/Fd.2/06/2023 tertanggal 21 Juni 2023 dan SPRINT–368/N.1.17/Fd.2/06/2023 tertanggal 22 Juni 2023.

Selain menyita uang tunai, jaksa juga menyita sejumlah aset berupa lima buah sepeda motor dan satu buah komputer. Barang-barang itu disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPRINT - 167/ N.1.17/ Fd.2/ 04/ 2023 tertanggal 4 April 2023.

Sehingga uang tunai dan aset yang disita Kejari Tabanan dalam kasus tersebut senilai Rp 2.054.743.571.

"Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM mandiri perdesaan atau dana amanah pemberdayaan masyarakat swadana harta lestari Kecamatan Kediri tahun anggaran 2017 sampai dengan 2020," jelasnya.

Ia menambahkan, kasus dugaan korupsi ini masih dalam penyelidikan Seksi Pidana Khsusus Kejari Tabanan. Terkait modus operandi korupsi akan disampaikan begitu penyelidikan rampung.

Menurutnya, PNPM seharusnya memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dengan memberikan pinjaman dengan suku bunga rendah. Namun, dana tersebut justru disalahgunakan.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/23/161109578/jaksa-sita-uang-rp-19-miliar-terkait-dugaan-korupsi-dana-pnpm-di-tabanan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke