Salin Artikel

Dukun Dibekuk Usai Lecehkan Pasien di Bali, Berdalih Bisa Keluarkan Penyakit

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan, INM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Jembrana.

"Kami sangkakan Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya, Senin (26/6/2023) di Jembrana.

Ia mengungkapkan, INM diduga melecehkan korban, pada Jumat (23/6/2023) di rumah korban.

"Awalnya, tersangka mendatangi daerah tempat tinggal korban dan bertanya di mana orang sakit. Tersangka mengaku mendapat bisikan harus mengobati di wilayah tersebut," ujarnya.

Tersangka lalu mendatangi korban di rumahnya. Pada saat itu korban mengeluh sakit di bagian kaki dan perutnya. Kemudian tersangka mengecek kondisi korban di teras rumah.

"Tersangka mengatakan bahwa korban tidak bisa diobati di luar rumah sehingga korban diminta oleh tersangka untuk diobati di dalam kamar dengan didampingi oleh suaminya," jelas dia.

"Tersangka (menyentuh menyentuh bagian sensitif) dengan alasam untuk mengeluarkan penyakit korban," ungkap dia.

Kejadian pelecehan itu pun dilaporkan suami korban berinisial IKP (50) ke Polres Jembrana. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

"Kami masih mendalami kasus ini, apakah ada dugaan korban lain karena tersangka sudah bekerja (sebagai dukun) selama 4,5 tahun," tutupnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/26/161731478/dukun-dibekuk-usai-lecehkan-pasien-di-bali-berdalih-bisa-keluarkan-penyakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke