Salin Artikel

Hewan Kurban di Buleleng Wajib Sudah Vaksinasi PMK

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Buleleng, Made Suparma menyatakan, hal itu untuk menjamin hewan kurban bebas dari PMK.

"Untuk memastikan ternak sehat sebelum dijual, ternak yang berisiko terkena PMK harus divaksin," ujarnya, dikonfirmasi Selasa (27/6/2023) di Buleleng.

Menurut dia, sapi atau kambing yang telah divaksin PMK dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat otoritas setempat dan bukti ear tag ada di telinga hewan ternak.

"Minimal harus sudah divaksinasi PMK satu kali. Ternak yang sudah divaksinasi juga diberi kode," katanya.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan deteksi PMK maupun lumpy skin disease (LSD) atau penyakit hewan akibat virus pox.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem sebelum dan sesudah pemotongan. Kami beri keterangan hewan ini layak untuk dikonsumsi," jelasnya.

Menurutnya, menjelang Idul Adha ini permintaan vaksinasi PMK cukup banyak sebab menjadi syarat dalam perpindahan hewan ternak.

Petugas pun gencar melakukan vaksinasi dengan mendatangi langsung para peternak.

Pihaknya menyiapkan 7.000 dosis vaksin PMK untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi PMK saat Idul Adha ini.

"Kelompok peternak banyak meminta bantuan vaksinasi. Apalagi sekarang dengan adanya edaran penanganan PMK," imbuh dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/27/145423278/hewan-kurban-di-buleleng-wajib-sudah-vaksinasi-pmk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke