Salin Artikel

Koster Bongkar Siasat WNA di Bali Miliki Lahan, Kawin Cerai dengan Warga Lokal

Koster mengatakan, para WNA ini sengaja menikah dengan WNI, khususnya warga lokal Bali untuk menyiasati aturan yang membatasi hak atas tanah oleh WNA di Indonesia.

"Saya perlu mengingatkan ini dan kita harus urusi ini dengan serius. Penduduk lokal ini dimanfaatkan oleh WNA kawin, untuk mempermudah pengalihan kepentingannya, yaitu penguasaan aset," kata Koster di Denpasar, Rabu (28/6/203).

"Dan ini berbahaya terhadap Bali masa yang akan datang, kawin sebentar, cerai. Kawin sebentar cerai. Kawin sebentar cerai akhirnya kita akan menghadapi masalah ke depan. Tanahnya sudah dimiliki jadinya," sambutnya.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan jawaban pandangan umum terhadap fraksi pada Raperda tentang haluan pembangunan Bali masa depan, 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125 pada sidang paripurna ke-23 di Kantor DPRD Bali, Rabu.

Koster mengaku sangat perihatin dengan fenomena tersebut karena dapat merusak moral dan warisan budaya di Bali.

"Pemanfaatan penduduk lokal bali oleh WNA, semakin meningkat untuk kepentingan penguasaan aset yang berimplikasi pada ancaman semakin tingginya ahli fungsi dan kepemilikan lahan, serta terjadinya degradasi moral masyarakat," kata dia.

Koster bakal mengumpulkan para bupati dan wali kota se-Bali untuk membahas permasalahan ini.

Dia berencana melarang WNA memiliki aset dengan modus ini di Bali. Mereka bisa berbisnis tetapi dengan sistem kerja sama atau sewa lahan warga setempat.

Fenomena ini juga pernah disinggung Kepala Kepolisian Daerah Bal Irjen Putu Jayan Danu Putra, dalam Rapat Koordinasi Pariwisata Bali Era Baru di Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5/2023).

Ia mengungkapkan ada beberapa investor asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang meminjam nama warga lokal untuk membangun vila ilegal di Bali.

Putu Jayan mengatakan, aktivitas pinjam nama atau Nominee ini untuk mensiasati aturan yang membatasi hak atas tanah oleh WNA di Indonesia.

Adapun salah aturan hukum terkait Nominee Agreement tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 21 ayat (1) UU No. 5 Tahun Tentang Agraria.

Pasal tersebut secara mengatakan hanya WNI yang memiliki jalinan seutuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, serta memiliki hak kepemilikan.

"Sebenarnya perlu kita ketahui bahwa para penanam modal ini atau orang-orang asing ini sering meminjam nama orang Indonesia, terutama nama orang Bali, sebenarnya ini dilarang peraturan perundang-undangan di mana perjanjian ini batal demi hukum, tidak punya kekuatan," kata dia saat itu.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/28/174338178/koster-bongkar-siasat-wna-di-bali-miliki-lahan-kawin-cerai-dengan-warga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke