Salin Artikel

Soal WNA Manfaatkan Status Perkawinan untuk Kuasai Lahan di Bali, Koster Akan Kumpulkan Kepala Daerah

"Melarang WNA memiliki atau menguasai lahan di Bali secara langsung dan tidak langsung, yaitu dengan memanfaatkan status perkawinan dengan krama lokal Bali. Ini harus kita kendalikan," tutur Koster di Denpasar, Rabu (28/6/2023).

Kawin cerai

Koster mengungkapkan, para WNA sengaja menikahi WNI, khususnya warga lokasl di Bali, dengan tujuan menyiasati aturan hak atas tanah.

"Saya perlu mengingatkan ini dan kita harus urusi ini dengan serius. Penduduk lokasl dimanfaatkan oleh WNA kawin untuk mempermudah pengalihan kepentingannya, yaitu penguasaan aset," katanya.

Menurut dia, WNA tersebut melakukan kawin cerai setelah sudah memiliki tanah di Bali.

"Ini berbahaya terhadap Bali masa yang akan datang, kawin sebentar, cerai. Kawin sebentar, cerai, akhirnya ita menghadapi masalah ke depannya. Tanahnya sudah dimiliki jadinya," imbuh Koster.

Imbasnya, terjadi alih fungsi dan kepemilikan lahan sampai persoalan moral.

"Pemanfaatan penduduk lokal Bali oleh WNA semakin meningkat untuk kepentingan penguasaan aset yang berimplikasi pada ancaman tingginya alih fungsi dan kepemilikan lahan, serta terjadinya degradasi moral masyarakat," papar dia.

Pinjam nama warga lokal

Sejumlah WNA juga meminjam nama warga lokal untuk membangun vila ilegal di kawasan Bali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra.

"Sebenarnya perlu kita ketahui bahwa para penanam modal ini atau orang-orang asing ini sering meminjam nama orang Indonesia, terutama nama orang Bali, sebenarnya ini dilarang peraturan perundang-undangan di mana perjanjian ini batal demi hukum, tidak punya kekuatan," kata dia saat itu.

Aktivitas peminjaman nama ini dilakukan menyiasati aturan pembatasan hak atas tanah oleh WNA.

Adapun salah aturan hukum terkait Nominee Agreement tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Jo. Pasal 21 ayat (1) UU No. 5 Tahun tentang Agraria. Pasal tersebut secara mengatakan hanya WNI yang memiliki jalinan seutuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa, serta memiliki hak kepemilikan

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Yohanes Valdi Seriang Ginta)

https://denpasar.kompas.com/read/2023/06/30/082313378/soal-wna-manfaatkan-status-perkawinan-untuk-kuasai-lahan-di-bali-koster

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke