Salin Artikel

Curi 4 Sapi di 4 Lokasi Berbeda, Pemuda di Jembrana Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari empat laporan warga yang kehilangan sapi di empat lokasi yang berbeda.

"Pelaku mengambil sapi milik korban yang terikat di persawahan kemudian menuntun dan menaikan keatas kendaraan pikap Daihatsu DK 8243 UI milik pelaku yang dibawa dari rumah," jelasnya, Senin (3/7/2023) di Jembrana.

Sapi curian itu lalu dibawa DPYA ke sawah di Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, sebelum dijual agar tidak dicurigai.

"Pelaku bermaksud menjual sapi curian tersebut karena tidak mempunyai uang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," ungkapnya.

Adapun korban yang melapor kehilangan sapi, yakni Ketut Sulendra (56), yang kehilangan seekor sapi, Senin (19/6/2023) di sebuah kebun Desa Budeng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Selanjutnya, Sumardin (51) dari Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, yang kehilangan sapi miliknya, di areal persawahan di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Minggu (25/6/2023).

Lalu Nengah Suama (64) yang melapor kehilangan seekor sapi, pada Selasa (27/6/2023) di pinggir pantai di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.

Serta Putu Argadiatmika (41) yang kehilangan seekor sapi dari tiga sapi miliknya, pada Kamis (29/6/2/023) di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi pada saat olah TKP, kami mendapat informasi dan mengamankan pelaku di rumahnya di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil pikap yang digunakan pelaku mengangkut sapi, dan tiga ekor sapi hasil curian.

DPYA pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Mapolres Jembrana.

"Terhadap pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/03/154515278/curi-4-sapi-di-4-lokasi-berbeda-pemuda-di-jembrana-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke