Salin Artikel

Koster Dukung Penarikan Retribusi Snorkeling bagi Wisman di Nusa Penida Bali

Kebijakan ini sempat ramai di media sosial karena dianggap tiba-tiba diterapkan tanpa ada sosialisasi dengan pelaku pariwisata setempat.

"(Penarikan retribusi) sesuai peraturan memang dijalankan, cuma mungkin ada yang belum dapat sosialisasi," kata dia saat ditemui di Gedung DPRD Bali, pada Senin (3/7/2023).

Ia mengatakan sudah memerintahkan Dinas Kelautan dan Perikanan Bali untuk melakukan sosialisasi bagi pelaku pariwisata yang masih keberatan terhadap kebijakan tersebut.

"Saya sudah meminta Dinas Kelautan menertibkan di lapangan," tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadis KKP) Provinsi Bali Putu Sumardiana menjelaskan, penarikan retribusi ini mulai diberlakukan per 1 Juli 2023.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 85 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 7 tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Biaya retribusi bagi wisatawan domestik senilai Rp 10.000 dan wisatawan mancanegara Rp 100.000.

"Mulai 1 Juli kita sudah melakukan razia dengan beberapa instansi terkait seperti Satpol PP, Kepolisian untuk membantu menegakan aturan ini," kata dia.

"Itu tidak semua wisatawan dikenai saat ke Nusa Penida, yang melaksanakan aktivitas snorkeling itu saja, yang memanfaatkan jasa dan kawasan konservasi," sambungnya.

Ia mengatakan, retribusi ini sedianya sudah berjalan sejak 2022 lalu. Namun, pelaksanaannya tidak berjalan optimal karena dibayar menunggu kesadaran wisatawan atau pelaku usaha wisata.

Dalam enam bulan terakhir, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi sudah gencar melakukan sosialisasi agar retribusi wajib diberlakukan.

"Ini baru sebagian yang punya kesadaran untuk membayar itu pun enggak semua seolah-olah belum punya efektif, makanya saya memastikan per 1 Juli kita membentuk tim gabungan baik satpol PP dinas KP bersama-sama mengawasi," katanya.

"Nah ini uangnya masuk masuk ke khas daerah dulu, nanti diturunkan lagi ke dinas, di sana misalnya ada terumbu karang yang rusak, kegiatan pengawasan operasional, ini baru mulai menertibkan dulu. Intinya kami bertanggung jawab menjaga kelestarian alam," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tiok Bagus Pemayun menyayangkan adanya pihak yang menyebut penerapan kebijakan tersebut tanpa ada sosialisasi.

Padahal, pihaknya bersama KKP telah mengundang asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gagawisri) untuk mensosialisasikan aturan ini pada 25 Oktober 2022 di Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali.

Namun, dari 100 pengusaha yang diundang, hanya 28 yang hadir dalam kesempatan tersebut.

"Yang ada memang hanya 28 pengusaha dari yang kita undang 100 sekian. Tentunya dari sosialisasi udah kami lakukan," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/03/161524778/koster-dukung-penarikan-retribusi-snorkeling-bagi-wisman-di-nusa-penida

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke