Salin Artikel

WN Rusia Pembuat Onar dan Mabuk di Ubud Bali Dideportasi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang pria warga negara Rusia, berinisial AT (35), dideportasi karena kerap membuat onar di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Sebelumnya, AT diamankan polisi usai ditemukan tertidur dalam keadaan mabuk minuman keras (miras) jenis arak di trotoar Jalan Raya Peliatan, Ubud, Gianyar, Kamis (25/5/2023) sekitar pukul 17.20 Wita.

"Setelah diperiksa di Polsek Ubud, diketahui pelaku memang kerap membuat onar di kawasan Ubud," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu, Selasa (4/7/2023).

Anggiat mengatakan, pihak kepolisian kemudian menyerahkan AT ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar diproses sesuai ketentuan keimigrasian.

Kepada petugas Imigrasi, pria pemegang visa investor ini mengaku saat itu merasa cuaca di Bali panas sehingga membuatnya meminum arak hingga mabuk berat. Dia pun tertidur di trotoar dan kehilangan paspor.

Perbuatannya itu dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selanjutnya, AT ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sembari menunggu jadwal pendeportasian.

"Setelah didetensi selama 39 hari dan jajaran kami intens berkoordinasi dengan Kedubes Rusia dalam penerbitan dokumen perjalanannya, akhirnya AT dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya yang ia tanggung sendiri," kata dia.

AT dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menuju Bandar Udara Internasional Sheremetyevo Alexander S. Pushkin, Moskow, Rusia, pada Senin (3/7/2023).

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/04/140803278/wn-rusia-pembuat-onar-dan-mabuk-di-ubud-bali-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke