Salin Artikel

Dosen yang Cabuli Anak Laki-laki di Bandara Bali Dituntut 8 Tahun Penjara

Tuntutan tersebut dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali, Ni Luh Wayan Adhi Antari, dalam sidang tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (4/7/2023).

Dalam salinan tuntutan yang diterima Kompas.com, JPU menilai FBS terbukti melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

FBS juga dituntut harus membayar denda sebesar Rp 500 juta atau diganti dengan enam bulan kurungan (bukan penjara).

Penasihat hukum terdakwa, Yohanes Bulu Dappa mengatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi untuk menanggapi tuntutan JPU tesebut.

"Agenda sidang pembacaan pledoi dari kami akan dibacakan pada hari Selasa, pekan depan," kata Yohanes.

Sebelumnya peristiwa yang menimpa korban itu terjadi di di dalam toilet Gate 3, tepatnya di terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, pada Rabu (4/1/2023) pada pukul 16.00 Wita.

Kejadian bermula ketika korban bersama orang tuanya tengah menunggu jadwal penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta.

Lalu, ketika korban pergi ke toilet dia melihat pelaku mengikuti dari belakang. Saat berada di dalam toilet, pelaku terlihat melirik alat vital korban.

Setelah itu, korban berpapasan dengan pelaku saat mencuci tangan di wastafel. Saat itulah, pelaku mengajak korban masuk ke dalam bilik toilet untuk melancarkan niat jahatnya.

Diketahui, saat itu sedang transit perjalanan dari NTT menuju Yogyakarta. Dia mengaku ke Yogyakarta untuk melanjutkan program doktoral S3 di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/04/185933978/dosen-yang-cabuli-anak-laki-laki-di-bandara-bali-dituntut-8-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke