Salin Artikel

Ombudsman Bali Telusuri Dugaan Siswa Titipan Anggota DPRD di PPDB 2023-2024

Kepala Perwakilan Ombudsman Bali Nyoman Sri Widhiyanti mengaku belum menerima secara resmi laporan terkait adanya dugaan siswa SMA dan SMK Negeri titipin anggota dewan tersebut.

Selain itu, Ombudsman juga membuka layanan posko pengaduan terkait permasalahan masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan atau PPDB ini.

"Kami tetap akan proses, ini kan masih proses pemeriksaan. Jika ada laporan-laporan yang ada, kita temukan juga data-data yang baru, ya nanti pasti kita akan cross check kebenarannya kepada sekolah-sekolah yang mungkin ada dengan nama-nama siswa yang diindikasikan menjadi siswa titipan," kata dia saat ditemui pada Rabu (5/7/2023).

Diketahui, persoalan ini kembali menjadi sorotan setelah rekapan data enam ribu siswa diduga titipan beberapa anggota DPRD Bali untuk masuk ke SMA dan SMK Negeri, beredar di media sosial.

Sri mengatakan, data tersebut turut diadukan secara anonim melalui aplikasi Whatsapp khusus untuk pengaduan Ombudsman Bali beberapa waktu belakangan.

Berdasarkan hasil kajian sementara, data tersebut sama persis dengan temuan hasil investigasi Ombudsman pada tahun ajaran ajaran 2020/2021.

Saat itu, Ombudsman menemukan adanya sejumlah anggota DPRD Bali menitipkan ribuan siswa masuk ke sejumlah SMA Negeri.

Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan nama-nama siswa yang diterima ke sejumlah sekolah negeri dan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Bali.

"Terkait itu sudah kita tindak lanjuti di tahun 2021. Dan kami juga sudah melakukan onmotion investigation, jadi ada laporan inisiatif dan sudah ada dugaan malaadministrasi, terbukti dan sudah ada tindakan korektif," kata dia.

Ia mengatakan, motif para anggota dewan menitipkan siswa untuk membantu orangtua terdampak pandemi Covid-19. Para orang tua ini sempat demo ke kantor DPRD Bali. Mereka mengeluhkan biaya mahal bila memasukkan anaknya ke sekolah swasta.

"Kalau yang dulu dari hasil investigasi berawal dari demo masyarakat pada saat Covid-19 dan juga karena mereka dari sisi pekerjaan sudah tidak bekerja, dan kalau bersekolah di swasta tidak mampu," kata dia.

"Itu keluhan-keluhan yang kita lihat di media massa sehingga menggunakan jalur afirmasi supaya ada mengambil kebijakan menolong orang-orang yang betul-betul dalam kena dampak Covid-19," lanjutnya.

Atas kasus tersebut, Sri mengatakan, Ombudsman telah meminta Dispora Bali berkomitmen dengan membuat pernyataan agar kasus serupa tidak terjadi kembali.

Selain itu, Ombudsman juga merekomendasikan Dispora Bali melaporkan kasus tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) agar menjadi atensi.

Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Dispora kebijakan pada tahun 2021 tersebut tidak dijalankan pada PPDB tahun ajaran 2023-2024.

"Tapi untuk tahun ini kita tanya ke Dinas bahwa kebijakan itu, waktu kita rapat di Ombudsman, kebijakan terkait dampak Covid-19 ini sudah tidak lagi dilakukan pada PPDB kali ini," katanya.

Sri mengatakan telah mengingatkan kepada pemerintah daerah maupun anggota DPRD agar jangan lagi menitipkan siswa pada PPDB tahun ajaran 2023-2024.

"Intinya kan ini masih terus masih menjadi isu di masyarakat walaupun kami juga sudah mengingatkan baik itu ke pemerintah, rekan di DPRD juga supaya sama-sama bagaimana kita membangun proses PPDB ini sesuai dengan peraturan dan juknis (petunjuk teknis) yang ada," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/05/202206778/ombudsman-bali-telusuri-dugaan-siswa-titipan-anggota-dprd-di-ppdb-2023-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke