Salin Artikel

Salurkan Wanita Jadi PSK di Sri Lanka, Pelaku TPPO di Buleleng Divonis 7 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis hakim PN singaraja, Made Bagiartha, Rabu dalam amar putusannya.

Ida Susanti dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 4 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomot 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Singaraja tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman penjara 9 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 400 juta, subsidair enam bulan pidana kurungan terhadap Ida Susanti.

Selain itu, ia juga diminta membayar biaya restitusi pengganti kerugian kepada korban sebesar Rp 21.500.000, subsidair 6 bulan pidana kurungan.

Ida Susanti didakwa melakukan TPPO. Ia terlibat melakukan eksploitasi terhadap pekerja migran karena menipu korban dengan menjanjikan pekerjaan sebagai terapis spa. Namun, korban justru dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Sri Lanka.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan Ida Susanti berperan memberikan pelatihan sebagai terapis terhadap korban serta membujuk korban agar bersedia bekerja di Sri Lanka.

Ia menjanjikan korban bekerja sebagai spa terapis di Hill Top Garden Resort Sri Lanka dengan gaji 500 dollar Amerika Serikat per bulan dan tempatnya resmi.

Sebelum berangkat ke Sri Lanka pada 2 Oktober 2021 lalu, korban sempat menyetor uang sebanyak Rp 21,5 juta dalam empat kali termin pembayaran pada terdakwa.

Ida Susanti memberangkatkan korban tidak sesuai prosedur. Bahkan, di Sri Lanka korban justru dipekerjakan di layanan spa yang tidak jelas dan tertutup serta dijaga ketat.

Tempat spa itu juga memberikan layanan seksual. Di layanan spa itu korban diminta melayani spa plus-plus.

Jika menolak, korban tak mendapat gaji apalagi bonus. Korban pun menolak hingga disekap selama setahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/05/210259778/salurkan-wanita-jadi-psk-di-sri-lanka-pelaku-tppo-di-buleleng-divonis-7

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke