Salin Artikel

Kurir Buku Bobol 9 Sekolah di Jembrana, Curi Alat Elektronik dan Tabungan Siswa

JEMBRANA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jembrana menangkap seorang pria berinisial IGPH (40) atas dugaan pembobolan dan pencurian alat-alat elektronik di sembilan sekolah dasar (SD) di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

"Hasil pengembangan, pelaku mengakui melakukan pencurian di sembilan TKP dengan waktu mencuri pada siang hari sekitar pukul 12.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita saat musim libur sekolah," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim di Jembrana, Kamis (6/7/2023).

Adapun sembilan sekolah yang dibobol pelaku yakni SDN 5 Tukadaya, SDN 1 Tukadaya, SDN 3 Kaliakah, SDN 4 Manistutu, SDN 4 Lelateng dan SDN 4 Baluk. Kemudian, SDN 5 Penyaringan, SDN 5 Yehembang dan SDN 1 Yehembang Kauh.

"Sasaran pelaku yakni alat-alat elektronik berupa laptop, proyektor serta uang tunai," imbuhnya.

Ia menyebutkan, modus operandi pelaku masuk dengan cara merusak pintu ruang guru dan mengambil kunci ruang kepala sekolah. Selanjutnya, pelaku membuka pintu ruang kepala sekolah untuk mengambil barang-barang dan uang.

"Dari sembilan sekolah yang dibobol, pelaku mengambil sebanyak 14 buah proyektor yang seluruhnya sudah dijual ke Jakarta dan lima buah laptop yang dua di antaranya sudah kami sita," ungkapnya.

"Selain itu, juga ada uang tunai senilai Rp 13,2 juta lebih. Uang tersebut merupakan uang tabungan siswa hingga uang perpisahan di dua sekolah," imbuh dia.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti lima lembar bukti pengiriman barang, dua buah laptop, dan motor yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan guru SDN 5 Tukadaya yang kehilangan proyektor dan laptop sekolah pada Selasa (27/6/2023).

"Dari hasil penyelidikan berupa olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pada Senin (3/7/2023), kami mendapat informasi dan mengamankan pelaku di rumahnya," katanya.

"Pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku saat ini memiliki tiga orang anak yang mana masih kecil," sebutnya.

Pelaku pun ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 65 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/06/083821478/kurir-buku-bobol-9-sekolah-di-jembrana-curi-alat-elektronik-dan-tabungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke