Salin Artikel

Bawa Kabur Motor Penjual saat Transaksi "COD", Pria di Jembrana Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengatakan, pelaku berinisial IKAS (32) ditangkap pada Selasa (4/7/2022).

"Pelaku kami sangkakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan atau Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," ujarnya, Kamis (6/7/2023) di Jembrana.

Pengungkapan kasus ini bermula dari seorang warga bernama I Kadek Parindra (38) hendak menjual sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam bernopol DK 6243 ZT.

Ia meminta bantuan temannya bernama I Kadek Susila untuk membantu menjual motor tersebut dengan mengunggah di grup jual beli Facebook.

Pelaku IKAS lalu mengirim pesan pada penjual dan mengaku berminat dengan sepeda motor yang diunggah rekan korban. Ia akan membeli motor tersebut dengan harga Rp 16.800.000.

IKAS mengawali transaksi dengan menanyakan kelengkapan surat-surat dari kendaraan tersebut.

Selanjutnya, ia meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan test drive mesin motor. Ternyata, saat itu pelaku membawa kabur motor tersebut.

"Saksi sempat curiga dan mengejar pelaku namun tak berhasil. Saksi lalu kembali ke tempat semula dan menunggu pelaku namun pelaku tak kunjung kembali. Pelaku juga tidak bisa dihubungi," ungkap dia.

Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke polisi. Anggota Sat Reskrim Polres Jembrana menyelidikinya dan mengidentifikasi pelaku IKAS warga Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban," ucapnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/06/170743278/bawa-kabur-motor-penjual-saat-transaksi-cod-pria-di-jembrana-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke