Salin Artikel

Pemerkosa Gadis 16 Tahun di Jembrana Dituntut 15 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi

Jaksa menilai I Gede Pasek terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan terhadap Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan," tulis tuntutan jaksa dikutip dari SIPP PN Negara, Jumat (7/7/2023).

Ia juga dituntut pidana denda sebesar Rp 60 juta subsidair 1 tahun penjara, dan membayar restitusi atau ganti rugi pada korban sebesar Rp 13.566.220.

Ia didakwa melakukan persetubuhan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di salah satu desa di wilayah Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

I Gede Pasek diduga menyetubuhi korban bersama terdakwa lainnya bernama I Putu Nyeneng (59).

Awalnya, keluarga korban mencurigai korban tidak menstruasi.

Saat ditanya dan didesak, korban mengaku telah diperkosa dua kali oleh kedua terdakwa. Orangtua korban lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.

Adapun I Putu Nyeneng dianggap melanggar Pasal 6 huruf c jo Pasal 4 ayat (2) huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

"Menuntut pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dan dengan perintah Terdakwa untuk tetap ditahan. Menetapkan Terdakwa untuk membayar Restitusi sebesar Rp 13.566.220," lanjut tuntutan jaksa.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/07/175859578/pemerkosa-gadis-16-tahun-di-jembrana-dituntut-15-tahun-penjara-dan-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke