Salin Artikel

Imigrasi Bali Dalami Pengakuan WN Australia yang Diperas Petugas karena Paspor Rusak

DENPASAR, KOMPAS.com - Pihak Imigrasi buka suara terkait pengakuan warga negara Australia bernama Monique Louise Sutherland (28), yang mengaku diperas petugas Rp 15,5 juta di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan masih melakukan pendalaman terkait pengakuan turis asing tersebut.

"Sehubungan dengan adanya berita viral di media asing ada warga negara Australia tiba di Bali, dia bilang bahwa dia dikenakan fee 1.500 dolar Australia. Kami sudah melakukan pendalaman tapi belum selesai," kata dia saat ditemui kantornya pada Selasa (11/7/2023).

Anggiat meyakini anggotanya tidak melakukan pemerasan. Hal itu didasarkan pada pemeriksaan terhadap tiga orang petugas Imigrasi yang melayani Warga Negara Asing (WNA) tersebut dan rekaman CCTV di lokasi.

Hasil pemeriksaan awal, turis asing ini bersama ibunya tercatat masuk ke Bali menggunakan Visa on Arrival (VoA) melalui Bandara Ngurah Rai pada 5 Juni 2023.

Kemudian, petugas mendapati paspor turis rusak saat diperiksa di konter Imigrasi di terminal kedatangan internasional setempat.

Sesuai prosedur standar operasi (standard operating procedure/SOP), petugas lalu menggiring WNA tersebut ke ruang pemeriksaan Imigrasi untuk mengetahui penyebab paspornya rusak.

"Tapi seluruh jajaran yang memeriksa saat itu tidak ada melalukan sanksi, tidak mengenakan biaya apa-apa. Alasan pemeriksaan karena pada saat dia tiba paspornya mungkin terkena parfum atau apa, sesuai aturan internasional kita mesti cari tahu," kata dia.

"Itu memang formalnya SOP terminal internasional setiap bandara. Jadi karena pendalaman kenapa ini rusak? dia dibawa ke ruang sendiri, ruangan itu bukan ruangan yang tidak resmi, itu office imigrasi di bandara sehingga interview di situ," sambungnya.

Anggiat membantah tiga petugas Imigrasi sempat mengancam akan mendeportasi WNA tersebut.

Selanjutnya, petugas mempersilakan WNA ini dan ibunya masuk ke Bali setelah pihak maskapai bersedia menjadi penanggung jawab.

"Kalau memang maskapai tidak tahu dari awal bahwa paspornya basah, maskapai tidak memberikan garansi bahwa mereka akan menanggung risikonya, ya konsekuensinya seperti biasa kamu akan pulang balik deportasi, bukan ancaman tapi disampaikan konsekuensinya," kata dia.

Anggiat mengatakan, pihaknya sudah menghubungi WNA tersebut melalui media sosialnya untuk mendalami pengakuannya tersebut, namun belum ada respons.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap melakukan investigasi agar mendapat titik terang atas kasus itu. Apalagi, kasus ini mendapat sorotan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Pusat.

"Kita pendalaman mungkin satu dua hari lagi saya akan mendapat informasi yang lebih dalam lagi," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/11/173807078/imigrasi-bali-dalami-pengakuan-wn-australia-yang-diperas-petugas-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke