Salin Artikel

Periksa Pikap Terlibat Kecelakaan Maut, Polisi Temukan 10.000 Bungkus Rokok Ilegal

JEMBRANA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan 10.000 bungkus rokok ilegal atau tanpa cukai saat memeriksa mobil pikap yang terlibat kecelakaan maut di ruas jalan jurusan Denpasar-Gilimanuk Kilometer 105-106 di wilayah Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, pada Minggu (9/7/2023) malam.

Rokok tersebut ditemukan anggota Unit Laka Polres Jembrana saat mengecek muatan barang bukti mobil pikap Isuzu P 9269 AF pada Selasa (11/7/2023). Sebelumnya, pikap itu terlibat kecelakaan dan menewaskan tiga orang pengendara dan penumpang motor.

Sementara sopir pikap, Ahmad Dhani (22), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Ditemukan muatan pada mobil pikap tersebut memuat rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai dengan dua merek rokok yaitu LM dan Luxio," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).

Adapun rokok ilegal tersebut mencapai 10.000 bungkus. Terdiri dari rokok merek LM isian 20 batang sebanyak 6.000 bungkus, rokok Luxio isian 20 batang sebanyak 2.000 bungkus, rokok Luxio isian 16 batang sebanyak 2.000 bungkus.

Rokok tersebut disembunyikan di dalam karung dan diletakkan di bak pikap paling bawah.

"Muatan rokok ditutupi dengan karung berisi sekam untuk mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.

"Dari keterangan yang kami peroleh, pikap tersebut disewa untuk mengangkut muatan rokok tanpa cukai dari Madura dengan tujuan Denpasar dengan harga sewa Rp 1,8 juta," ujarnya.

Ribuan bungkus rokok ilegal itu telah disita Sat Reskrim Polres Jembrana dan menjadi barang bukti. Kemudian, diserahkan kepada petugas Kantor Bea Cukai Denpasar.

"Untuk penyelidikan dan penyidikan sudah kami serahkan pada pihak Bea Cukai," tutupnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/12/132257178/periksa-pikap-terlibat-kecelakaan-maut-polisi-temukan-10000-bungkus-rokok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke