Salin Artikel

Imigrasi Sebut Rekaman CCTV Dugaan WN Australia Dipalak di Bali Sudah Terhapus

Hal tersebut diketahui usai Imigrasi melakukan investigasi terkait pernyataan turis asing itu yang mengaku dipalak 1.500 dollar Australia atau sekitar Rp 15,5 juta karena paspornya rusak atau kotor.

Kelapa Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ihsan, menjelaskan pihaknya sudah berupaya mencari rekaman CCTV waktu kejadian sesuai pengakuan turis asing itu yakni 5 Juni 2023.

Namun, pihak Airport Operation Center (AOC) Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai menyebut rekaman CCTV tersebut sudah otomatis terhapus karena melewati batas waktu yakni 30 hari.

"CCTV yang kami cari itu sudah lewat dari 30 hari, karena kami baru mencari CCTV itu setelah kasus itu meledak di atas tanggal 9 Juli 2023. sudah lewat dari 30 hari sehingga Angkasa Pura mengeluarkan pernyataan ini bahwa itu tidak bisa lagi diambil rekaman CCTV-nya karena secara otomatis sudah hangus," kata dia kepada wartawan pada Rabu (12/7/2023).

Baron mengatakan, pihaknya mulai melakukan investigasi usai media di Australia memuat pengakuan Warga Negara Asing tersebut pada Minggu (9/7/2023).

Dari hasil pemeriksaan, WNA ini bersama ibunya bernama Theresa Yosefa Sutherland, tercatat mendarat di Bali mengunakan pesawat Batik Air OD178 dari Melbourne, Australia, pada 5 Juli 2023.

Mereka datang ke Indonesia mengunakan Visa on Arrival (VoA). Keduanya berlibur di Bali selama lima lima hari dan pulang ke negara asalnya pada 10 Juni 2023.

Sementara, kejadian dugaan pemalakan ini terjadi berawal ketika WNA tersebut menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan keimigrasian di konter 7 Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai.

Saat itu, petugas mendapati paspor dengan nomor PA2925325 milik WNA tersebut mengalami kerusakan pada lembar biodata karena terkena zat cairan. Dia lalu digiring ke ruang Imigrasi setempat untuk diperiksa secara mendalam.

"Jadi perlu saya luruskan ruang yang disampaikan Monique di media Australia itu adalah ruangan resmi Imigrasi. Ruangan yang memang diperuntukkan untuk melakukan pemeriksaaan mendalam terhadap penumpang yang bermasalah yang akan masuk ke Indonesia," kata Baron.

Baron mengatakan, ada tiga orang petugas Imigrasi yang melakukan pemeriksaan, sedangkan WNA tersebut didampingi oleh seorang petugas Ground Handling Batik Air atas nama Andreas.

Sebenarnya, kata Baron, pihak maskapai sudah mengingatkan WNA tersebut bahwa paspornya itu tidak layak untuk terbang. Namun, dia tetap ngotot lantaran sudah terlanjur reservasi hotel dan biaya liburannya ke Bali.

"Berdasarkan hasil BAP yang sudah kami lakukan, terhadap tiga orang petugas pendaratan pada saat itu. Mereka menyatakan apa yang disampaikan Monique itu tidak benar, meraka sama sekali tidak ada meminta uang atau menerima uang dari Monique sejumlah berapa pun," kata dia.

"Ini diperkuat oleh BAP dan surat pernyataan dari petugas Ground Handling Batik Air yang pada saat itu mendampingi petugas kami melakukan pendaratan terhadap Monique," sambungnya.

Baron mengatakan, pihaknya sudah berupaya menghubungi Monique melalui telepon, WhatsApp, dan e-mail, namun hingga kini belum ada respons.

Oleh sebab itu, pihaknya untuk sementara menyimpulkan bahwa kasus dugaan pemalakan terhadap WNA ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami Imigrasi Bali menyatakan bahwa statement yang diberikan yang bersangkutan di media Australia ini untuk saat ini sementara dinyatakan tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.

"Saya nggak bilang pernyataan ini salah dan saya tidak membantah pernyataannya dia namun karena yang bersangkutan belum bisa dihubungi," kata dia.

Baron menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali melakukan investigasi apalagi WNA tersebut kooperatif dan bisa menunjukkan bukti atas tandingannya tersebut.

"Kami tetap terbuka apabila yang bersangkutan memang bersedia untuk berkorespondensi dengan kami atau berhubungan via telpon dengan kami dan melampirkan buktinya di kemudian hari bahwa memang peristiwa ini ada kami akan bukan lagi kasus ini," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/12/152912978/imigrasi-sebut-rekaman-cctv-dugaan-wn-australia-dipalak-di-bali-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke