Salin Artikel

Pria 73 Tahun di Buleleng Ditangkap Polisi karena Cabuli Bocah 5 Tahun

BULELENG, KOMPAS.com - B (73), seorang pria di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng karena diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun.

"Pelaku berinisial B sudah kami tangkap Sabtu (8/7/2023) dan kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah ditahan," ujar Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika di Buleleng, Kamis (13/7/2023).

Ia menambahkan, B disangka melanggar Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. B pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terungkap setelah korban mengeluh sakit pada alat kelaminnya saat buang air kecil. Saat ditanya orangtuanya, korban mengaku dicabuli oleh B.

"Korban bercerita dicabuli oleh pelaku. Kejadiannya sekitar bulan Juni. Pelaku ini merupakan tetangga korban," ungkapnya.

Kasus ini lantas dilaporkan orangtua korban ke Polres Buleleng. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menetapkan B sebagai tersangka.

"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku tertarik dengan korban, korban juga sempat dipangku dan dicium pelaku," kata dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/13/163103878/pria-73-tahun-di-buleleng-ditangkap-polisi-karena-cabuli-bocah-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke