Salin Artikel

Kronologi Penyitaan 10.000 Bungkus Rokok Ilegal dari Pikap yang Tabrak 3 Orang hingga Tewas di Bali

Tabrakan yang menewaskan tiga orang pengendara itu terjadi di jalan raya Gilimanuk-Denpasar, Bali pada Minggu (9/7/2023).

Sedangkan muatan berisi rokok ilegal itu baru diketahui setelah dibongkar pada Selasa (11/7/2023).

Bermula kecelakaan maut

Kasus ini berawal saat terjadi kecelakaan yang menewaskan tiga orang di jalan raya Denpasar-Gilimanuk yang masuk wilayah Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana, Minggu (9/7/2023).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ni Putu Meipin Ekayanti mengatakan kecelakaan berawal saat mobil pikap yang dikemudikan Ahmad Dhani (22) melaju dari arah Gilimanuk menuju Denpasar.

Pikap menyalip kendaraan lain lalu menabrak sebuah sepeda motor. Tiga orang yang terdiri pengendara dan penumpang sepeda motor meninggal dunia.

Mereka adalah Putri Ayu Ningsih (19) asal Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, Salsa Bela Nurfitriana (20) asal Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan Ni Komang Triyadewi Narayani (4) asal Desa Tuwed, Kabupaten Jembrana,

"Dari arah berlawanan melaju sepeda motor sehingga terjadi tabrakan. Sopir pikap kami jadikan tersangka, karena mendahului tanpa memperhatikan dari arah berlawanan ada kendaraan lainnya," kata Ni Putu Meipin seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/7/2023).

Sementara sopir pikap Ahmad Dhani, warga Kabupaten Situbondo, Jawa Timur kondisinya sehat dan diamankan.

Muatan dibongkar

Pada Selasa (11/7/2023), polisi melakukan pembongkaran muatan pada pikap yang dikemudikan Ahmad Dhani.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap mobil pikap yang terlibat kecelakaan, kami temukan rokok ilegal di dalamnya yang hendak diseludupkan ke Bali,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris (AKP) Androyuan Elim di Negara, Jembrana, Bali, Rabu.

Pelaku berusaha menyamarkan muatan dengan membawa karung berisi dedak. Namun polisi menemukan rokok ilegal merek Luxio dan LM yang tersembunyi.

"Muatan rokok ditutupi dengan karung berisi sekam untuk mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.

"Dari keterangan yang kami peroleh, pikap tersebut disewa untuk mengangkut muatan rokok tanpa cukai dari Madura dengan tujuan Denpasar dengan harga sewa Rp 1,8 juta," ujarnya.

Rokok ilegal yang menjadi barang tersebut yakni rokok merek LM isi 20 batang sebanyak 6.000 bungkus, rokok Luxio isi 20 batang sebanyak 2.000 bungkus dan rokok Luxio isi 16 batang sebanyak 2.000 bungkus.

Totalnya sebanyak 10.000 bungkus.

Kembangkan kasus

Polisi telah memeriksa Ahmad Dhani dan mendapatkan informasi bahwa pemilik barang haram itu adalah MAI, warga Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang tinggal di sebuah kos di Denpasar.

Polisi kemudian bergerak menangkap MAI dan menyerahkannya kepada pihak bea cukai.

MAI sempat mengakui bahwa rokok tersebut dia peroleh dari Jawa Timur.

"Untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, MAI beserta barang bukti rokok kami serahkan ke pihak bea cukai,” kata Androyuan.

Adapun Ahmad Dhani sudah ditetapkan tersangka untuk kasus kecelakaan yang menyebabkan tiga orang tewas.

"Status sopir saat ini tersangka untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang meninggal dunia," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Hasan | Editor : Andi Hartik), Antara

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/13/223009078/kronologi-penyitaan-10000-bungkus-rokok-ilegal-dari-pikap-yang-tabrak-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke