Salin Artikel

Pria di Bali Beli 1.000 Lembar Uang Palsu Seharga Rp 200 Juta, Dipakai Untuk Lunasi Mobil

SNT ditangkap lantaran terkait kasus peredaran uang palsu dan penipuan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto, mengatakan kasus ini bermula ketika pelaku membeli mobil Honda Civic Verio tahun 1996 milik I Wayan Witarsana (43), seharga Rp 40 juta dengan uang muka Rp 7 juta, pada tahun 2022.

Uang palsu

Selanjutnya, pelaku melunasi pembelian mobil tersebut mengunakan mata uang asing pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 58 lembar, pada 1 Juni 2023.

Belakangan, korban menyadari dirinya telah ditipu saat hendak menukarkan uang dari pelaku tersebut di money changer di Ubud, Gianyar. Ternyata, 58 lembar dolar Amerika Serikat tersebut adalah uang palsu.

"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 33.000.000, selanjutnya korban melapor ke Polsek Kintamani untuk diproses lebih lanjut," kata Ruli dalam keterangan tertulis, pada Selasa (18/7/2023).

Beli uang palsu

Selanjutnya, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kintamani melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Banjar Kayu Kapas, Kintamani, pada Kamis (13/7/2023).

Ruli mengungkapkan, pelaku mengaku uang palsu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang di Jakarta seharga Rp 200 juta untuk 1.000 lembar.

Dari 1.000 lembar uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat tersebut, pelaku hanya mengunakan 58 lembar untuk melakukan transaksi dengan korban dan sisanya sudah dibakar.

"Uang palsu dibeli di Jakarta sejumlah kurang lebih bernilai 1,5 miliar atau 1.000 lembar. Dibeli seharga Rp 200 juta," kata dia.

Ruli mengatakan, pihaknya masih mendalami pengakuan pelaku dan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran uang palsu tersebut.

"Sampai saat ini masih sedang kita dalami. Pengakuannya tidak ada (membelanjakan barang lain pakai uang palsu). Kita menyita hanya 58 lembar saja," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman penjara maksimal 4 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/18/114133978/pria-di-bali-beli-1000-lembar-uang-palsu-seharga-rp-200-juta-dipakai-untuk

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com