Salin Artikel

Penjaga Warung di Bali Didakwa Bunuh WN Australia, Korban Disebut Berbuat Onar Saat Mabuk

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Alit Sutari Dewi mengungkap secara rinci peristiwa pembunuhan yang terjadi di sebuah warung di Jalan Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.

"Terdakwa I Gede Wijaya, bertempat di Warung Uncle Benz Jalan Pantai Balangan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni Troy Mccallum Scott Johnston," kata Dewi di depan Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi, Kamis.

Dewi mengatakan, peristiwa ini terjadi bermula ketika Troy mendatangi warung tersebut dengan membawa 10 botol bir pada Rabu (22/2/2033) sekitar pukul 20.00 Wita. Dia dilayani Wijaya yang pada saat itu sedang berjaga di warung tersebut.

Selanjutnya, korban memesan arak yang dicampur minuman bersoda dan jeruk nipis untuk minum bersama terdakwa dan satu saksi lainnya.

Saat itu, Troy sempat menyampaikan keinginan untuk membeli sebidang tanah di sekitar kawasan Pantai Balangan. Terdakwa lalu mengajak korban ke rumah saudara tirinya untuk membahas hal tersebut.

Sepulang dari sana,Troy kembali melanjutkan minum bir yang dibawanya dan mulai berbuat onar dengan melempari botol bir dan gelas ke jalan raya hingga mengenai mobil yang melintas.

"Melihat hal tersebut terdakwa minta maaf kepada pengemudi mobil, kemudian langsung menegur ulah korban tersebut," kata dia.

Dewi menuturkan, melihat korban sudah mabuk berat, Wijaya kemudian berinisiatif untuk mengantar korban mengunakan sepeda motor ke vila tempatnya menginap.

Namun, setelah dicek ternyata korban tidak menginap di vila tersebut sehingga kembali diantar ke warung Uncle Benz.

Setiba di warung tersebut, Troy semakin berulah dengan mengencingi kaki terdakwa dan mempertontonkan alat kelaminnya kepada dua orang saksi yang sedang duduk di warung tersebut.

"Terdakwa meminta korban untuk tenang namun korban memukul pinggang terdakwa, memiting leher dari belakang dan menggigit bahu terdakwa," kata Dewi.

Tak cukup dengan itu, korban kembali mengamuk dengan melemparkan gelas yang ada di warung ke jalan raya dan menarik pohon rambat yang ada di depan warung.

Terdakwa yang masih menahan emosinya kembali meminta korban untuk tenang tetapi malah hendak dipukul mengunakan kursi kayu oleh korban.

"Terdakwa merampas kursi kayu tersebut dengan posisi kursi berada di depan wajah terdakwa, karena emosi terdakwa langsung memukul kursi kayu tersebut ke arah kepala korban hingga jatuh terlentang ke belakang dan tidak bergerak," kata Dewi.

Berdasarkan hasil visum, Dewi mengungkap korban mengonsumsi minuman beralkohol dalam jumlah besar dengan konsentrasi alkohol rendah. Kadar alkohol dalam darah sebesar 1.672,85 ppm.

Kemudian, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan luas pada ruang bawah selaput lunak otak.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/20/181506478/penjaga-warung-di-bali-didakwa-bunuh-wn-australia-korban-disebut-berbuat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke