Salin Artikel

Curi 6 Ekor Kambing, Pria di Buleleng Ditangkap Polisi

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial GNDY (50) ditangkap polisi karena diduga mencuri enam ekor kambing di Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Kabupaten, Buleleng, Provinsi Bali.

"Pelaku mencuri kambing dengan cara memotongnya di dekat kandang. Pelaku mengambil daging dan hanya menyisakan kepala dan jeroan," ujar Kapolsek Seririt, Kompol I Made Suwandra di Buleleng, Kamis (20/7/2023).

Korban pencurian ini adalah warga bernama Nengah Sukadarma (45) yang kehilangan dua ekor kambing dan Putu Sianta (62) yang kehilangan empat ekor kambing.

Dua ekor kambing milik Nengah Sukadarma hilang pada Jumat (30/6/2023) pagi. Sedangkan empat ekor kambing milik Putu Sianta hilang pada Selasa (4/7/2023) pagi. Kejadian pencurian itu dilaporkan kedua korban ke Polsek Seririt.

"Setelah dilakukan penyelidikan, di TKP pertama ditemukan 2 kepala kambing dan organ dalam kambing berserakan. Di TKP kedua juga ditemukan organ tubuh kambing. Jarak antara TKP dengan lokasi kandang cukup jauh," ujarnya.

Setelah proses penyelidikan, polisi menangkap terduga pelaku GNDY di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pada Sabtu (15/7/2023).

"Pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan serta berupaya kabur dari kejaran anggota. Sehingga (pelaku) kami lumpuhkan dengan cara ditembak pada bagian betis kaki sebelah kanan," ucapnya.

Ia menambahkan, kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya mencuri enam ekor kambing dengan cara dipotong. Daging hasil curian tersebut kemudian dijual.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan. Pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru sebulan bebas dari penjara," ucapnya.

GNDY pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 367 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke -1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/20/222040178/curi-6-ekor-kambing-pria-di-buleleng-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke