Salin Artikel

Polisi Sebut Geng Pelajar "Bajing Kids" di Bali Wajibkan Anggota Iuran Rp 50.000 untuk Pesta Miras

Sebelumnya, geng pelajar ini menjadi sorotan usai rekaman video saat mereka berpesta miras di sebuah vila di Badung, beredar di media sosial Facebook dan grup bertukar pesan WhatsApp.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengungkapkan tercatat ada 41 orang pelajar SMP dan SMA yang sudah tergabung dalam geng tersebut.

"Motif dari kelompok 'Bajing Kids' ini, merekrut para pelajar dan di masukkan ke grup WhatsApp. Selanjutnya membayar iuran Rp 50.000 per anak, untuk diajak pesta Miras, merokok dan kegiatan negatif lainnya," kata dia dalam keterangan tertulis pada Jumat (21/7/2023).

Jansen mengatakan, geng pelajar ini sudah dibubarkan setelah pihak sekolah memanggil para orang murid yang tergabung dalam kelompok tersebut.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan memanggil para pelajar yang tergabung dalam kelompok tersebut untuk dibina.

"Diberikan pemahaman serta sanksi jika diperlukan untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya," kata dia.

Jansen menghimbau para orang tua pelajar untuk mengontrol kegiatan anak-anaknya dan mengajak anak mengikuti kegiatan positif di luar jam sekolah.

Sebelumnya diberitakan, pesan berantai berserta video yang menampilkan sekelompok geng remaja sedang pesta minuman keras di Bali, ramai tersebar di media sosial Facebook dan grup bertukar pesan WhatsApp, pada Kamis (20/7/2023).

Dalam video tersebut, tampak sejumlah remaja berpesta di dalam ruangan sambil bergilir menenggak minuman beralkohol. Mereka menggantung poster "Bajing Kids" dekat sebuah tangga.

Video tersebut juga melampirkan sebuah pesan imbauan kepada orang tua agar mengontrol pergaulan anak-anak yang sudah SMP maupun SMA.

Pesan tersebut menarasikan bahwa geng remaja Bajing Kid ini menarik biaya pendaftaran sebesar Rp 50 ribu setiap anggotanya. Mereka juga melakukan pemalakan dan sering pesta minuman keras (miras).

Dari hasil penyelidikan polisi, video tersebut direkam di sebuah vila Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/21/131929978/polisi-sebut-geng-pelajar-bajing-kids-di-bali-wajibkan-anggota-iuran-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke