Salin Artikel

Tak Terima Diputuskan, Pemuda di Buleleng Sebar Video Telanjang Pacar

Pelaku ditangkap setelah ada laporan polisi dari orangtua korban. Orangtua korban melapor ke Polres Buleleng, pada Selasa (4/7/2023).

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak Kamis (6/7/2023) dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armaedi, Jumat (21/7/2023) di Buleleng.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Ia mengungkapkan, pelaku menyebarkan video bugil korban lantaran tidak terima diputus. Korban merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.

"Pelaku berkenalan dengan korban melalui WhatsApp pada bulan Juni lalu. Pelaku dengan korban lalu berpacaran walaupun belum pernah bertemu secara langsung," ungkapnya.

Saat berpacaran itu, pelaku meminta korban membuat dan mengirim video telanjang.

Pada korban, pelaku mengaku memiliki foto bugil korban yang dikirim oleh seseorang dan mengancam akan menyebarkannya.

Karena takut, korban pun menuruti permintaan pelaku dan mengirim video telanjang melalui WhatsApp.

Dua pekan kemudian, korban memutus hubungan dengan pelaku dan memblokir kontak WhatsApp-nya.

Karena tidak terima diputus sepihak, pelaku mengirimkan video bugil korban. Video itu dikirim pada sepupu korban hingga diketahui orangtua korban.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/21/161427778/tak-terima-diputuskan-pemuda-di-buleleng-sebar-video-telanjang-pacar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke