Salin Artikel

Gubernur Bali Ajukan Dana APBN Rp 530 Miliar untuk Dukung Kemajuan Desa Adat

Koster mengajukan hal usulan tersebut menyusul selesainya pembahasan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinisi Bali.

Menurut Koster, pemerintah pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat desa adat, subak, dan kebudayaan.

Hal itu, kata Koster, tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Provinisi Bali.

"Itu dari APBN, artinya tidak wajib. Untuk saat ini karena baru memulai saya sudah mengajukan ke Menteri Keuangan, Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung pendanaan pemajuan desa adat, subak, dan kebudayaan, totalnya Rp 530 miliar," ujar Koster, seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/7/2023).

Peruntukan

Koster mengatakan, dana pusat itu akan dipergunakan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di desa adat atau prajuru,

Adapun selama ini pendidikan dan pelatihan diberikan oleh Universitas Negeri Hindu Indonesia.

"Karena jumlahnya banyak, 1.493 desa adat maka dilakukan bergiliran dangan Undang-Undang ini, mudah-mudahan APBN akan tersalur ke desa adat," katanya.

"Saya kira kita akan cepat melakukan pengembangan SDM di desa adat termasuk program pengembangan desa adat keseluruhan," lanjut Koster.

Mengenai anggaran Rp 530 miliar dan saran DPR agar mengajukan pendanaan yang lebih tinggi lagi, Gubernur Bali mengaku tak ingin tergesa-gesa.

Selain pendanaan sebagai wujud pengakuan terhadap desa adat, subak, dan kebudayaan Bali, ada tiga poin spesifik lain yang juga termuat dalam Undang-Undang Provinisi Bali.

Salah satunya kewenangan Pemprov Bali mengambil pungutan bagi wisatawan sing, mengatur kontribusi dari badan usaha pemerintah maupun perseorangan untuk perlindungan lingkungan alam dan kebudayaan Bali, serta mengoordinasikan penggunaan dana tanggung jawab sosial badan usaha.

Terima dokumen Undang-Undang

Sebelumnya Gubernur Bali menerima dokumen Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinisi Bali dari Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023).

"Jadi pertama kali ada Undang-Undang yang mejadi cerminan pengakuan negara kepada pemerintahan desa dat, subak, serta seluruh aspek kebudayaan kearifan lokal di Bali," kata Koster.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengungkapkan, proses sampai rampungnya Undang-Undang ini berjalan cukup lama.

"Khusus Bali memang ada hal-hal yang lebih spesifik atau punya kekhasan sendiri, pertama Undang-Undang ini dinyatakan ada perlindungan terhadap pelestarian budaya dan adat istiadat yang menariknya selama proses secara sosiologis walaupun penguatan kebudayaan Bali tapi bisa diterima semua elemen," katanya.

Sumber: Antara

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/24/164303478/gubernur-bali-ajukan-dana-apbn-rp-530-miliar-untuk-dukung-kemajuan-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke