Salin Artikel

Dosen yang Cabuli Bocah Laki-laki di Bandara Ngurah Rai Bali Divonis 5 Tahun Penjara

Putusan terhadap pria yang sedang menempuh program doktoral S3 di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini dibacakan dalam sidang tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (25/7/2023).

"Terdakwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Denpasar (PN) I Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi pada Rabu (26/5/2023).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari, yakni 8 tahun penjara dan Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Astawa mengatakan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam salinan dakwaan JPU yang diterima Kompas.com, peristiwa yang menimpa korban itu terjadi di dalam toilet Gate 3, tepatnya di terminal keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, pada Rabu (4/1/2023) pada pukul 16.00 Wita.

Kejadian bermula ketika korban bersama orang tuanya tengah menunggu jadwal penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta.

Lalu, ketika korban pergi ke toilet dia melihat pelaku mengikuti dari belakang. Saat berada di dalam toilet, pelaku terlihat melirik alat vital korban.

Selanjutnya, korban berpapasan dengan pelaku saat mencuci tangan di wastafel. Saat itulah, terdakwa mengajak korban masuk ke dalam bilik toilet untuk melancarkan niat jahatnya.

Setelah melancarkan aksinya, terdakwa meminta korban untuk tetap bersembunyi di dalam bilik toilet agar dia bisa keluar lebih dahulu.

"Akibat kejadian tersebut, anak korban merasa ketakutan dan kebingungan sehingga melaporkan hal tersebut kepada saksi (ayah korban) untuk selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang," kata Adhi Antari dalam dakwaannya.

Diketahui, saat itu sedang transit perjalanan dari NTT menuju Yogyakarta. Dia mengaku ke Yogyakarta untuk melanjutkan program doktoral S3 di sebuah universitas negeri di Kota Gudeg itu. 

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/26/143514678/dosen-yang-cabuli-bocah-laki-laki-di-bandara-ngurah-rai-bali-divonis-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke