Salin Artikel

Dugaan Bali sebagai Pintu Pemberangkatan Sindikat Penjualan Ginjal Internasional

Petugas menemukan obrolan dari aplikasi Telegram dengan nama grup "Jual Ginjal" pada telepon seluler WNI tersebut.

Tiga WNI yaitu YP (33), FF (27), dan J (35) tersebut diduga terkait dengan kasus perdagangan organ ginjal di Kamboja.

Mereka juga dijanjikan bekerja secara non-prosedural di luar negeri.

"Saat ini posisi ketiga WNI tersebut sudah kami serahkan ke Polres Bandara Ngurah Rai untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," ungkap Pelaksana Tugas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Baskoro Dwi Prabowo, Kamis (27/7/2023).

Bali disebut-sebut sebagai pintu pemberangkatan sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

Hal itu mengemuka setelah Polri menetapkan 12 tersangka penjualan ginjal jaringan Kamboja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polda Metro Jaya melakukan penyidikan lanjutan dalam kasus sindikat jual beli ginjal jaringan internasional ini di daerah Bali.

"Wilayah Bali kaitannya adalah tempat pemberangkatan para korban jual beli ginjal. Pintu pemberangkatan," kata dia, seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (25/7/2023).

Polri sebelumnya telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus ini. Dari 12 orang yang menjadi tersangka, salah satunya adalah petugas Imigrasi Bandara Bali berinisial HA.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinisi Bali Anggita Napitupulu menegaskan, kini HA telah dinonaktifkan dari tugasnya dan diberhentikan sementara.

"Sanksi akan diberhentikan sementara sampai proses hukumnya final," kata dia.

Secara lembaga, Imigrasi Bali mengklaim akan melakukan pendalaman sebagai antisipasi agar kasus ini tidak dilakukan oleh petugas lainnya.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali menegaskan tak akan melindungi pegawai yang diduga terlibat sindikat perdagangan jual beli ginjal di Kamboja.

"Kami berikan dukungan penuh pada proses penyelidikan kasus itu oleh aparat penegak hukum," kata dia.

Peran HA

Pengungkapan kasus ini sekaligus membuka peran HA yang diduga meloloskan para calon donor ginjal saat melakukan pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai.

Oknum tersebut sebelumnya diketahui bekerja di Kantor Imigrasi Belawan Sumatera Utara.

Kemudian HA dipindahkan ke Bali sejak Oktober 2022.

HA diduga menerima uang Rp 3,2 juta atau Rp 3,5 juta untuk tiap korban yang diberangkatkan ke Kamboja.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Denpasar, Yohanes Valdi Seriang Ginta, Rizky Syahrial) Antara

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/28/102625278/dugaan-bali-sebagai-pintu-pemberangkatan-sindikat-penjualan-ginjal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke