Salin Artikel

Bobol Kartu Kredit untuk Jualan Voucer Hotel Murah, Warga DKI Ditangkap di Bali

Pelaku ditangkap saat sedang berlibur dengan pacarnya, berinisial RN, di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (12/7/2023).

Dalam kasus ini, pelaku mengunakan data kartu kredit milik orang lain untuk membeli voucer hotel atau vila dan tiket pesawat. Lalu, dijual kembali dengan harga yang lebih murah.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, data kartu kredit tersebut diperoleh tersangka dengan cara membeli dari dark web (pencuri data kartu kredit) seharga 20 dollar Amerika Serikat. 

"Pelaku sebagai pengguna data kartu kredit milik orang lain yang dibeli dari Dark Web dan digunakan untuk melakukan pembelian voucer Hotel atau tiket pesawat melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan Aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya," kata dia pada Jumat (28/7/2023).

Jansen mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas Dirkrimsus Polda Bali menemukan akun Instagram @ratdiba_ yang mempromosikan pemesanan kamar hotel dan vila dengan diskon 30-50 persen.

Setelah diselidiki, diketahui akun instagram tersebut milik RN. Polisi kemudian mengamankan RN yang sedang berjalan dengan pacarnya, MA, di sebuah pusat berbelanja di Kuta, Badung.

Kepada polisi, RN mengaku dirinya hanya diminta tolong oleh MA untuk mengunggah promosi voucer hotel dan vila tersebut di akun Instagram-nya.

"RN diminta tolong oleh pacarnya MA yang baru menjalin hubungan dengannya selama dua bulan untuk mem-posting atau mengiklankan pemesanan hotel atau vila. Yang bersangkutan tidak mengetahui dari mana voucer hotel tersebut didapatkan," kata dia.

Saat itu juga, polisi melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan terhadap MA. Dari laptop milik MA, ditemukan 1.293 data kartu kredit milik orang lain baik dari dalam maupun luar negeri.

"Data kartu-kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan untuk melakukan pembelian voucer hotel atau tiket pesawat yang kemudian voucer tersebut dijual kembali kepada orang lain dengan harga yang lebih murah," kata Jansen.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 2 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/28/142654778/bobol-kartu-kredit-untuk-jualan-voucer-hotel-murah-warga-dki-ditangkap-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke