Salin Artikel

Tersangka Kasus "Carding" di Bali Belajar Bobol Kartu Kredit Saat Ditahan di Lapas Salemba

DENPASAR, KOMPAS.com - MA (41), tersangka kasus pembobolan kartu kredit atau carding mengaku mendapat keahlian tersebut usai belajar kepada rekannya saat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta. Saat itu, MA ditahan atas kasus sebelumnya.

Wakil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, MA tercatat sudah dua kali dipenjara, yakni divonis satu tahun terkait kasus pencurian pada tahun 2013 dan divonis tujuh tahun penjara terkait kasus narkotika tahun 2017.

Kemudian, dia mulai melancarkan aksinya membobol kartu kredit selepas bebas bersyarat dari Lapas Salemba, Jakarta, pada April 2023.

"Kemahiran ini dia dapat, berdasarkan hasil pemeriksaan kita, dia dapat dari salah satu rekannya yang ada di Lapas Salemba tersebut, belajarnya di situ," kata dia pada Jumat (28/7/2023).

Kepada polisi, MA mengaku rekan tersebut berinisial S yang saat ini sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ranefli mengatakan, tersangka melakukan aksinya dari Jakarta, sedangkan keberadaannya di Bali hanya untuk berlibur dengan pacarnya berinisial RN.

Dalam aksinya, tersangka menggunakan data kartu kredit milik orang lain untuk membeli voucer hotel atau vila dan tiket pesawat melalui platform penyedia pemesanan tiket transportasi dan akomodasi online.

Selanjutnya, tersangka menjual voucer dan tiket tersebut dengan harga yang lebih murah. Dia mengunakan akun Instagram pacarnya, RN, untuk mempromosikan penjualan voucer hotel dan tiket pesawat tersebut.

"Kami sudah tanyakan dia tidak bisa hitung persis (keuntungan) karena dia memang tidak pernah hitung, begitu dapat dia gunakan untuk foya-foya, liburan ke Bali ini, termasuk memberi rekan wanita tersebut, memberikan barang dan segala macam," kata dia.

Ia mengungkapkan, sebanyak 1.200 data kartu kredit milik orang lain, baik dari dalam maupun luar negeri, yang ditemukan di dalam laptop milik tersangka.

Sedangkan, keuntungannya bisa berkali lipat bila data kartu kredit milik orang lain tersebut berhasil membayar voucer hotel atau tiket pesawat di platform penyedia tiket transportasi dan akomodasi online.

"Jadi dia tetap pesan normal. Misalnya harga hotel Rp 6 juta. Dia bayar pake kartu kredit orang lain Rp 6 juta. Tapi pemesan bayar ke dia kan setengah harga. Uang yang memesan itulah keuntungan dia. Itulah makanya disebut carding," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, MA ditangkap polisi saat sedang berbelanja bersama pacarnya berinisial RN di sebuah pusat perbelanjaan di Kuta, Kabupaten Badung, pada Selasa (12/7/2023).

Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram milik RN yang mempromosikan voucer hotel dan vila dengan harga diskon 30-50 persen.

Belakangan, diketahui voucer hotel tersebut merupakan hasil pembobolan kartu kredit yang dilakukan oleh MA.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 2 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/07/28/194018878/tersangka-kasus-carding-di-bali-belajar-bobol-kartu-kredit-saat-ditahan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke