Salin Artikel

Jual Beli Daging Penyu Hijau di NTB-Bali Terbongkar, 3 Orang Jadi Tersangka

Dalam operasinya, Polisi menyita 300 kilogram daging penyu. Daging penyu yang berasal dari Pulau Sumbawa sudah berada di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.

Diduga daging penyu itu akan dijual ke sebuah restoran di Bali.

"Ini berhasil kita amankan ketika daging daging penyu dalam boks styrofoam, hasil tangkapan ilegal di perairan Sumbawa, kita amankan di Lombok Timur ketika akan dibawa ke Bali," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, saat jumpa pers di Polda NTB, Selasa (1/8/2023)

Arman mengatakan, dalam kasus ini, tiga orang tersangka telah ditangkap.

Tersangka pertama yang dibekuk adalah IGS, seorang sopir, yang akan membawa daging penyu dari Pelabuhan Kayangan ke Bali.

Kemudian dari keterangan IGS, polisi menangkap IGR di kediamannya, di Kelurahan Sebedo, Kecamatan Utan, Sumbawa, Kamis (27/7/2023).

Di hari yang sama ditangkap pula S di Kecamatan Alas, Sumbawa.

"S ini adalah pemilik modal atau pemilik daging penyu yang dibeli dari nelayan, dan akan mengirim daging penyu hijau ke Bali. Seperti kita ketahui bahwa penyu hijau adalah hewan yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap," terangnya.

Kepala Sub Bagian Penegakan Hukum Ditpolairud Polda NTB, Kompol Agus Purwanta menjelaskan, bahwa daging penyu yang telah dipisahkan dari cangkangnya itu akan dikirim ke sebuah restoran di Bali.

Sebagian daging penyu akan dikonsumsi sendiri oleh S.

Pada aparat S mengaku sebagai pemilik modal dan pihak yang membeli daging penyu hijau tersebut, dia menerima daging penyu yang sudah dikuliti dan dalam bentuk daging yang telah dicincang,

S juga mengetahui ada nelayan khusus yang menangkap penyu untuk dijual, namun tidak bisa menyebutkan berapa jumlah mereka.

"Saya membeli penyu dari nelayan dengan kisaran harga Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu per ekornya, tergantung ukuran dan berat penyunya," kata S.

Alasan S menjual daging penyu langka untuk dimakan itu karena desakan ekonomi.

"Ya karena sekarang kondisi  ekonomi lemah,  jadi cari jalan untuk menambah penghasilan, " pengakuan S yang merupakan pengusaha ikan di Sumbawa.

S mengaku nekat membeli penyu karena adanya permintaan dari Bali. 

Atas perbuatan jaringan penjual daging penyu Lombok-Bali ini, baik S, IGR dan IGS dijerat dengan Pasal  35 ayat (1)  huruf Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/08/01/222625578/jual-beli-daging-penyu-hijau-di-ntb-bali-terbongkar-3-orang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke