Salin Artikel

WN Jerman Pembuat Onar di Bali dan NTB Dideportasi Usai Kasus Pencuriannya SP3

DENPASAR, KOMPAS.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria warga negara Jerman berinisial BLB (40) lantaran kerap membuat onar di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan, warga negara asing (WNA) itu dideportasi setelah kasus pencurian yang menjeratnya dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Saat ditahan di Rudenim Denpasar, BLB dilaporkan kekasihnya ke Polsek Kuta Utara, Badung, Bali, atas kasus pencurian. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP, pada 21 Juli 2023.

Belakangan, polisi menghentikan kasus tersebut berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif setelah BLB dan kekasihnya berdamai pada 27 Juli 2023.

"Akhirnya setelah kami menerima salinan SP3 dari pihak kepolisian, BLB kami detensi kembali agar ia dapat dideportasi ke negara asalnya dengan biaya kepulangan yang ia tanggung sendiri," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (3/8/2023).

Babay menjelaskan, BLB merupakan WNA tangkapan Ditintelkam Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram pada 20 Juni 2023.

Dia ditangkap karena terlibat sejumlah kasus di NTB. Ia tercatat pernah melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara lalu kabur ke beberapa daerah di NTB.

Dalam pelariannya, BLB diketahui pernah berkelahi dengan warga Desa Hu'u, Dompu, NTB hingga dikepung warga. Dia kemudian lari ke Lombok Tengah.

Selanjutnya, Kanim Mataram menyerahkan BLB ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk ditahan sembari menunggu jadwal pendeportasian, pada 18 Juli 2023.

Babay mengatakan, selain kasus tersebut, BLB juga telah menetap melebihi batas waktu tinggal atau overstay melebihi 60 hari.

Dalam catatan Imigrasi, BLB merupakan WNA pemegang visa Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang masa berlakunya sudah berakhir sejak 30 November 2019.

Dari hasil pemeriksaan, BLB mengaku paspornya atau dokumen perjalanannya hilang sejak Desember 2021.

Selain itu, dia mengaku memiliki perusahaan bar di Gili Trawangan, namun terpaksa ditutup karena pandemi Covid-19. Dia sempat ingin menjalankan lagi usahanya itu tetapi keburu ditangkap petugas.

"Selain kerap berbuat onar di NTB dan Bali, ia (BLB) juga tidak memiliki paspor dan tidak memiliki izin tinggal," katanya.

Dalam kasus ini, BLB dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

BLB diketahui dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Hamburg International Airport, pada Senin (31/7/2023) malam.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/08/03/172402978/wn-jerman-pembuat-onar-di-bali-dan-ntb-dideportasi-usai-kasus-pencuriannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke