Salin Artikel

WNA Suriah dan Ukraina Menyuap demi Dapat KTP, Divonis Penjara 2 dan 1 Tahun 8 Bulan

Dalam sidang tersebut, Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso, (32), asal Suriah divonis 2 tahun penjara, sedangkan Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi, (39), asal Ukraina, divonis 1 tahun 8 bulan.

Majelis hakim menyakini perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Keduanya berperan menyuap aparatur negara untuk mendapatkan KTP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso dengan penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi saat membacakan amat putusan terhadap Nizar, Rabu.

Sedangkan untuk terdakwa Krynin Rodion, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kedua WNA ini terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mohammad Nizar dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan Krynin Rodion, dituntut 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap vonis ini, kedua WNA itu langsung menyatakan banding, sedangkan JPU pikir-pikir selama 7 hari untuk mengambil sikap menerima atau banding atas putusan hakim tersebut.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Nizar dan Rodion didakwa menyuap aparat negara untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran, pada tahun 2022.

Dalam kasus ini, mereka bersekongkol dengan oknum anggota Denma Kodam IX/Udayana, berinisial PNP (berkas di Pengadilan Militer Denpasar) dan seorang perempuan Nur Kasinayati Marsudiono untuk menyuap Kepala Dusun Sekar Kangin Wayan Sunaryo dan Pegawai Honorer Kecamatan Denpasar I Ketut Sudana.

Disebutkan, total jumlah uang yang digelontorkan Nizar kepada PNP untuk mendapatkan KTP mencapai Rp 15,5 juta. Kemudian, PNP membagikan uang tersebut kepada Sudana sebesar Rp 10,5 juta dan Sunaryo Rp 1 juta.

Sementara itu, Rodion harus merogoh kocek sebesar Rp 31 juta untuk mendapatkan KTP. Lalu, uang tersebut kemudian dibagi-bagi yakni PNP menerima Rp 16 juta, Nur Rp 8,5 juta, Sudana Rp 10 juta, dan Sunaryo Rp 2 juta.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/08/09/203118578/wna-suriah-dan-ukraina-menyuap-demi-dapat-ktp-divonis-penjara-2-dan-1-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke